MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah berkomitmen untuk menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan upaya pemerintah untuk menurunkan angka Pekerja Anak. Pada Tahun 2020, Presiden Joko Widodo juga telah memberikan arahan khusus terkait upaya Penurunan Pekerja Anak.
“Semua upaya ini bertujuan untuk melindungi generasi penerus kita agar terpenuhi hak-haknya serta dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang produktif untuk mengisi pembangunan di masa depan,” ujar Ida Fauziyah belum lama ini.
Politikus PKB ini juga tak segan mengajak serikat pekerja untuk menanggulangi persoalan pekerja anak, di berbagai sektor usaha.
“Saya tidak henti-hentinya mengajak kementerian/lembaga, dunia usaha, serikat pekerja/serikat buruh serta seluruh komponen masyarakat bersama-sama ikut berpartisipasi dalam penanggulangan pekerja anak untuk mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak,” tegas Ida.
Selain itu, Ida menambahkan komitmen ini dibuktikan dengan diratifikasinya Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.