Jumat, 22 November, 2024

Lembaga Filantropi Ditantang Masifkan Gerakan Zakat bagi Korban

MONITOR, Jakarta – Kekerasan merupakan persoalan krusial dan harus ditangani oleh seluruh elemen di negeri ini. Ketua Divisi Lingkungan Hidup LLHBP PP ‘Aisyiyah, Hening Parlan, mengingatkan masyarakat harus ‘melek’ terhadap realita kekerasan yang terjadi secara masif di lingkungan sekitarnya.

Dalam diskusi seri keempat Gerakan 16 Minggu Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, yang diselenggarakan PSIPP ITBAD Jakarta dan Lazismu, Hening mengingatkan bahwa perempuan memegang kendali atas kehidupan generasi muda masa depan Indonesia. Untuk itu, ia menyatakan persoalan yang dialami perempuan harus diselesaikan bersama-sama.

“Dari fakta kekerasan itulah, maka buku yang dituliskan Mbak Yuli ini menjadi ijtihad yang luar biasa, karena ini akan menjawab pertanyaan dalam fakta-fakta itu setidaknya menjadi sebuah terobosan yang membuka cakrawala kita agar melek, mampu menjawab persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang tidak bisa diselesaikan oleh Negara itu sendiri,” ujar Hening Parlan, Jumat (17/9/2021).

Hening juga setuju meredefinisi penerima zakat dengan menunjuk perempuan sebagai sebuah pemaknaan agama Islam untuk peduli pada perempuan dan anak, karena Islam adalah agama yang mewujudkan kesetaraan dan kemaslahahatan bagi laki-laki dan perempuan.

- Advertisement -

Penulis sekaligus pemerhati isu gender, Kalis Mardiasih, turut mengajak elemen masyarakat untuk memahami lebih cermat dampak yang dialami perempuan dan anak korban kekerasan seksual. Menurut Kalis, mereka rentan mendapatkan akses ekonomi serta kepercayaan dari lingkungan, termasuk keluarga.

Atas dasar itulah, perempuan yang aktif di komunitas Gusdurian ini mendukung adanya gerakan zakat bagi korban kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan harus terus dibicarakan, faktanya masyarakat kita masih sulit memahami dan melihat dampaknya yang terjadi pada korban kekerasan. Apalagi pengalaman ini otentik terjadi pada tubuh perempuan. Bicara soal zakat bagi korban, ini menurut saya adalah beyonce ketika kita memberikan zakat tidak hanya kepada yang miskin, atau orang yang punya hutang,” kata Kalis.

Zakat bagi korban kekerasan ini, dikatakan Kalis, bisa jadi sangat bermanfaat untuk mereka yang mengalami (kekerasan) semuanya. Sebab mereka telah rentan secara ekonomi, rentan secara jaring pengaman sosial bahkan kehilangan kepercayaan oleh keluarga sendiri.

“Buku yang ditulis Kak Yulianti ini, justru saya tertantang, karena kita tidak hanya membicarakan bagaimana distribusi harta kita kepada mereka yang rentan, tetapi pada akhirnya kita akan bertanggungjawab membicarakan seluruhnya termasuk agar korban kekerasan seksual itu paham bahwa diri mereka adalah korban, dan butuh bantuan, mereka bisa dan boleh mengakses layanan kesehatan, layanan konseling dan berhak menerima bantuan,” terangnya.

Tantangan Gerakan Zakat bagi Korban

Staf Khusus Menteri Sosial, Faozan Amar, menantang para pegiat isu gender serta lembaga filantropi untuk memperluas jaringan kampanye gerakan zakat bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Secara khusus, ia menyarankan Lazismu sebagai lembaga penghimpun dana zakat untuk membuat rekening khusus yang nantinya dialokasikan bagi korban.

“Jadi mampukah kita menjadikan program pemberdayaan zakat ini apakah nanti laku atau sebaliknya, apakah ada banyak orang yang tertarik pada zakat tersebut, misalnya dengan kampanye lalu membuat rekening khusus itu. Ini perlu diteliti, karena sejauh ini penghimpunan dana yang paling banyak dilakukan dan menarik minat masyarakat adalah terkait pengobatan, keagamaan dan pendidikan,” ujar Faozan Amar.

Faozan yang merupakan Direktur pertama Lazismu ini juga mempertanyakan kemampuan lembaga filantropi tersebut dalam menjadikan isu pemberdayaan perempuan dan anak ini sebagai “panglima” penghimpunan zakat.

“Misal Lazismu membuat rekening khusus program ini, kalau tidak terisi, maka artinya masyarakat kita tidak tertarik. Nah lantas bagaimana mengimplementasikan pendayagunaan zakat untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan?” tandasnya.

Sementara itu, Dosen ITBAD Jakarta Syihaabul Hudaa mengamini bahwa praktik pelecehan masih banyak dilakukan di ruang publik, dan menyasar banyak kalangan tanpa mengenal jenis kelamin, usia, serta status sosial. Disebutkan dia, aksi pelecehan ini bahkan dilakukan elit politik, pejabat, dosen kepada mahasiswa, publik kepada selebriti, bahkan pengurus rumah peribadatan kepada anak kecil.

“Pelecehan verbal dan nonverbal juga kerap terjadi. Bahkan di era digital, kasus pelecehan masih menyasar pengguna media ssial. padahal UU ITE sudah ada, dan seharusnya menjadi pembatas di media sosial, namun secara praktik pelecehan secara verbal masih saja terjadi,” terang Syihaabul Hudaa.

Ia pun menilai buku Zakat bagi Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak merepresentasikan zaman. Bukan hanya sekadar teori, tetapi berbasis data, praktik dan realita konflik di tengah masyarakat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER