INDUSTRI

Sosialisasi Regulasi Baru, Kemenperin Optimalisasi Pengelolaan PNBP

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyosialisasikan regulasi baru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan internal. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola PNBP serta pengguna layanan atau wajib bayar terkait tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi program pengembangan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi dan Webinar Pengelolaan PNBP di Jakarta, Rabu (15/9).

Sekjen Kemenperin menyebutkan beberapa regulasi yang terkait dengan pengelolaan PNBP, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP No 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin dan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin.

“PP 69/2020 memberikan fleksibilitas penetapan tarif PNBP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan pemenuhan keadilan,” ujar Dody.

Dengan diberlakukannya PP 54/2021 dan Permenperin 19/2021, Kemenperin telah menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif PNBP yang diselenggarakan oleh Kemenperin serta pengaturan insentif PNBP, yaitu pemberian tarif 75% dan sampai dengan Rp 0,00 atau 0%.

“Dari rincian sumber penerimaan yang tercantum pada PP 54/2021, diketahui bahwa selain penerimaan dari jasa layanan yang diselenggarakan oleh Kemenperin, PP 54/2021 juga telah mengakomodasi denda administratif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin,” paparnya.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta PP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

“Selanjutnya pengaturan pemberian isentif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, dan merupakan bukti ketegasan dari Kemenperin bahwa pengenaan PNBP sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan kelompok pengguna layanan tertentu,” jelas Dody.

Selain itu, pemberian insentif tersebut akan teradministrasi sehingga ke depannya jumlah insentif di Kemenperin akan dapat diketahui dan dicatat dengan lebih informatif dan akuntabel.

Recent Posts

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

10 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

11 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

21 jam yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

23 jam yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu

Harga Obat Terancam Naik Buntut Pelemahan Rupiah, DPR Dorong Kemandirian Farmasi Nasional

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai…

1 hari yang lalu