MEGAPOLITAN

Catat! Masuk Mal di Depok Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan kegiatan. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.

Dijelaskan bila pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Dalam ketentuan tersebut tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang diatur Kementerian Perdagangan.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.

Berikutnya, supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Aturan selanjutnya yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan makan paling lama 60 menit dengan mengikuti prokes. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.

Recent Posts

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

37 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

1 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu