MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/403/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan perpanjangan ketiga PPKM Level 3 ini terdapat beberapa pembatasan kegiatan. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.
Dijelaskan bila pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Dalam ketentuan tersebut tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang diatur Kementerian Perdagangan.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan. Restoran atau rumah makan di dalam mal dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Lalu, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal masih ditutup.
Berikutnya, supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Sementara untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Aturan selanjutnya yaitu mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan paling lama 60 menit.
Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan makan paling lama 60 menit dengan mengikuti prokes. Kemudian wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 21.00 WIB. Dengan kapasitas paling banyak 50 persen, satu meja paling banyak dua orang, dan waktu makan paling lama 60 menit.