KEAGAMAAN

Menag: Terbitnya Perpres No 82 Wujud Komitmen Besar Pemerintah ke Pesantren

MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Terbitnya Perpres ini diharapkan kian meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia karena ada regulasi baru yang memperkuat bagi pemerintah daerah untuk membantu dalam hal alokasi anggaran.

“Terbitnya Perpres ini adalah sebuah momentum besar bagi dunia pesantren. Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang memiliki komitmen dan perhatian besar dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Menag Yaqut mengungkapkan, Perpres No 82 Tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021. Panyusunan Perpres ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan melibatkan para pihak dari lintas kementerian/lembaga negara dan stakeholders pesantren.

Menag menjelaskan, dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 ini, pemerintah daerah juga bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren. Hal ini menjadi langkah positif sebab selama ini, ada keraguan sebagian pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kemenag.

“Dengan terbitnya Perpres ini, Pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” tegas Menag.

Disebutkan Menag, pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Menag.

Menurut Menag, terbitnya Perpres ini sekaligus menjadi kado jelang peringatan Hari Santri 22 Oktober 2021. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga ditetapkan jelang peringatan Hari Santri 2019.

Dana Abadi Pesantren
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menag Yaqut mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupaun prioritas program,” tegas Menag.

“Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” sambungnya.

Recent Posts

Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan, Jasa Marga Kembali Tembus Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperoleh pengakuan di kancah internasional dengan masuk…

1 jam yang lalu

Hadapi Kemarau 2026, Kementan Genjot Percepatan Semai, Olah Lahan dan Tanam Padi

MONITOR, Sukabumi - Kementerian Pertanian (Kementan) secara masif meluncurkan Gerakan Percepatan Semai, Olah Lahan, dan…

5 jam yang lalu

17 Jemaah Haji Jombang Mendapatkan Bantuan dari UEA

MONITOR, Jombang — Kementerian Haji dan Umrah terus mengawal fase kepulangan jemaah haji Indonesia hingga…

10 jam yang lalu

Puan: Pemulihan Pascagempa Sulteng Harus Berorientasi pada Pemulihan Kehidupan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas musibah gempa bumi besar…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol untuk Tingkatkan Kelancaran, Keamanan dan Kenyamanan Perjalanan

MONITOR, Jakarta - Mengantisipasi lonjakan pengguna jalan pada periode libur sekolah, PT Jasa Marga (Persero)…

1 hari yang lalu

Empat Kali Penyelundupan Narkoba Digagalkan, Legislator Minta APH Bongkar Sindikat di Lapas

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti upaya petugas yang berhasil menggagalkan…

1 hari yang lalu