Jumat, 29 Maret, 2024

Melalui BSU, Ma’ruf Harap Kebutuhan Pekerja Tercukupi

MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi. Salah satunya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama dua bulan atau dengan total penerimaan 1 juta per orang.

Ini disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam Penganugerahan Penghargaan Paritrana (Paritrana Award) yang di gelar secara daring. Ma’ruf menjelaskan BSU ini ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja dari seluruh Indonesia.

“Sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta,” kata Ma’ruf Amin dalam keterangannya.

Program tersebut didukung dengan sejumlah aturan kebijakan. Pertama, Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

- Advertisement -

Dijelaskan Ma’ruf, regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Selanjutnya, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yang mengatur Penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara Pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.

“Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER