Jumat, 19 April, 2024

Kemenperin Apresiasi Industri Serahkan 1.000 Konsentrator Oksigen

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong para pelaku industri untuk ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di tanah air. Melalui langkah sinergi ini diyakini dapat mengakselerasi kebijakan pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional.

“Kemenperin senantiasa mendukung berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh sektor industri untuk turut berperan atau berkontribusi dalam menangani dampak pandemi saat ini,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika pada acara Serah Terima Bantuan 1.000 konsentrator oksigen dari Djarum Foundation di Semarang, Jumat (10/9).

Putu menuturkan, Kemenperin memberikan apresiasi kepada Djarum Foundation yang mendonasikan sebanyak 1000 unit konsentrator oksigen. Dari jumlah tersebut, akan dihibahkan kepada sejumlah rumah sakit yang menjadi rujukan pasien Covid-19 di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Ini merupakan langkah yang positif dan suatu bentuk kepedulian sosial dari pelaku industri terhadap kesehatan masyarakat sekaligus mempercepat penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya.

- Advertisement -

Selain itu, bantuan ini untuk langkah antisipasi munculnya varian baru Covid-19 yang dapat mengakibatkan lonjakan kasus dan kebutuhan terhadap oksigen seperti yang terjadi beberapa bulan lalu.

Putu menambahkan, donasi konsentrator oksigen dari Djarum Foundation ini merupakan wujud nyata kerja sama yang baik antara pemerintah dan sektor industri.

“Kepedulian ini memberikan makna bahwa industri dalam negeri tidak hanya sebagai penggerak roda perekonomian, tetapi juga berbagi beban di kala negara sedang dalam kondisi sulit,” imbuhnya.

Selama pandemi, Kemenperin bertekad untuk menjaga aktivitas sektor industri terus berjalan karena untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik dan pasar ekspor.

“Dengan sektor industri tetap beroperasi, turut menjaga investasi dan serapan tenaga kerja yang ada, yang tentunya memacu pertumbuhan ekonomi,” jelas Putu. Adapun kebijakan strategis yang mendukung hal tersebut, antara lain pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

“Di samping itu, melalui Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19, produsen oksigen memaksimalkan produksinya untuk penggunaan medis. Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021, meminta industri pengguna oksigen mengurangi pemakaian oksigennya dalam operasional produksi, karena oksigennya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis,” ungkap Putu.

Selama ini, peran industri sudah sangat banyak dalam upaya mendukung penanganan pandemi Covid-19 di tanah air.

“Kemenperin juga turut memfasilitasi sektor industri dalam pembuatan alat pelindung diri (APD) hingga penyediaan oksigen, tabung oksigen dan generator oksigen,” tandasnya.

Industri Hasil Tembakau (IHT) mencatatkan kinerja yang gemilang dan berperan penting dalam peningkatan ekonomi negara. Pada tahun 2020, ekspor produk IHT dapat dipertahankan senilai USD864,41 juta.

Sektor IHT merupakan penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai hasil tembakau, PPN dan PPh. Pada tahun 2020, pendapatan cukai hasil tembakau mencapai Rp170,24 triliun atau berkontribusi 10,4% bagi APBN.

Di samping itu, IHT mampu menyerap tenaga kerja dari hulu ke hilir dengan jumlah mencapai 2 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu tenaga pabrik, dan 2 juta tenaga kerja di sektor distribusi dan retail.

Jadi contoh
Plt. Dirjen Industri Agro berharap upaya yang telah dilakukan oleh Djarum Foundation dapat menjadi contoh bagi sektor lainnya.

“Kami juga sempat melakukan kunjungan kerja untuk meninjau langsung sejumlah penerapan protokol kesehatan di sektor industri hasil tembakau. Dari hasil pemantauan kami, secara keseluruhan penerapannya sangat baik, bahkan bisa menjadi model di sektor lain,” terangnya.

Vice Program Director Bakti Sosial Djarum Foundation, Achmad Budiharto mengemukakan, sebagai salah satu binaan Kemenperin, perusahaan berkomitmen untuk terus terlibat aktif dalam program penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kami berharap, donasi konsentrator oksigen ini dapat mengantisipasi bila lonjakan pasien Covid-19 terjadi kembali. Tapi tentunya mari sama-sama kita berdoa semoga lonjakan kasus tidak terjadi lagi dan Indonesia segera keluar dari pandemi,” ujar Budiharto.

Menurut Budiharto, saat ini, konsentrator oksigen menjadi alternatif terapi oksigen yang digunakan masyarakat. Alat ini menjadi populer karena mudah dibawa, memiliki bobot yang lebih ringan dan tidak perlu melakukan isi ulang oksigen seperti layaknya tabung oksigen konvensional.

“Dan juga, selain untuk pasien Covid-19, konsentrator oksigen dapat digunakan bagi pasien lain yang menderita penyakit di bagian penapasan dan penurunan saturasi oksigen di dalam darah,” ujarnya.

Donasi konsentrator oksigen ini merupakan kelanjutan rangkaian bantuan dari Djarum Foundation sejak April 2020 guna membantu menanggulangi pandemi Covid-19 di tTanah air. Beberapa bantuan yang telah diberikan ke berbagai rumah sakit untuk membantu mempercepat pemulihan pasien saat terjadi lonjakan kasus diantaranya alat terapi oksigen High Flow Nasal Cannula (HFNC), hospital bed, air purifier, hingga ventilator.

Djarum Foundation juga memberikan perlengkapan kesehatan berupa masker, goggle, faceshield, dental protective face, baju coverall hingga suplemen dan multivitamin kepada tenaga kesehatan yang bertugas sebagai garda terdepan penanganan Covid-19.

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenperin Masrokhan menyampaikan, pihaknya turut melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap upaya sektor industri dalam menanggulangi pandemi Covdi-19.

“Kami melihat peran pentingnya sektor industri untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Namun tak dapat dipungkiri, kesehatan dan keselamatan pegawai industri juga merupakan hal utama produktivitas untuk terus dijaga dan ditingkatan,” tegasnya.

Apalagi, telah diterbitkan SE Menperin Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

“Aturan ini harus dilaksanakan industri sebagai jaminan dan upayanya menerapkan protokol kesehatan. Dengan kegiatan usahanya dapat dipastikan ekonomi tetap berjalan, namun tidak terjadi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri,” paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER