MONITOR, Jakarta – Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, menyangkal kalau pemeriksaan terhadap 32 anggota DPRD DKI Jakarta oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan anggaran reses.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Rani Maulani mengatakan, kalau pemeriksaan BPK hanya terkait dengan penyelarasan anggaran.
“Pemeriksaan BPK itu hal yang wajar karena saat ini memang sedang dilakukan uji petik penyelarasan penggunaan anggaran negara, salah satunya reses. Nah kalau dasar pemilihan uji petiknya apa itu silahkan tanya BPK,” ujar Rani dalam keterangannya kepada MONITOR, Sabtu, (4/9).
Dikatakannya, kegiatan reses anggota dewan sesuai amanah undang-undang untuk menyerap aspirasi para masyarakat pemilihnya yang dibiayai oleh negara
“Karena itu diselaraskan apakah kegiatan tersebut memang dilakukan. Jadi kalau dibilang penyalahgunaan dana, itu bisa fitnah jatuhnya,”ungkapnya
Dijelaskannya, kegiatan reses anggarannya dikelola oleh pihak ketiga bukan anggota dewan dilakukan dengan sistem adcost. Mekasnisme tersebut dilakukan di seluruh Indonesia
“Jadi yang diperiksa itu bukan berarti mereka punya salah, tapi mereka mewakili fraksi masing-masing sesuai hitungan proposional,”terangnya.
Rani pun mengakui kalau dirinya salah satu diantara 32 orang anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut diperiksa BPK. Bahkan, Rani juga mengaku kalau dirinya meminta pertama untuk diperiksa.
“Karena saya tahu betul tidak salah, jadi kenapa harus takut diperiksa,”tegasnya.
Rani pun beralasan, kenapa dirinya memilih untuk minta diperiksa pertama, hal itu untuk memberikan ketenangan kepada anggota lain yang sudah gelisah dengan maraknya pemberitaan media.
“Berita yang beredar itu yang buat resah, bayangkan bayak berita bilang pemeriksaan BPK ini soal penyalahgunaan dana reses,”jelasnya.
Rani juga memberitahu kalau pemerisaan BPK soal kegiatan reses ini, yang dimintai keterangan bukan anggota dewan, melaikan kordinator reses.
Lantas apa isi pemeriksaan BPK ?
“Maaf bukan hak saya menjawab karena bukan saya yang diperiksa tapi saya hanya mengawal dan stand by dalam bentuk tanggung jawab ketika ada para kordinator yang ada di fraksi saya diperiksa,”jawabnya.
Diketahui, puluhan anggota DPRD DKI harus berurusan dengan BPK perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Hal ini terkait soal pertanggungjawaban anggaran kegiatan reses tahun 2020 dan 2021.
Surat pemanggilan atau undangan BPK terhadap puluhan anggota DPRD DKI ini dilayangkan BPK ke Sekertariat DPRD DKI, tanggal 31 Agustus 2021, dengan nomor 12/KT-PDTT/DPRD/08/2021, perihal undangan wawancara.
Adapun isi dari surat yang dilayangkan BPK kepada Sekretariat DPRD DKI, menyangkut pemeriksaan kepatuhan atas kegiatan belanja barang dan jasa pada sekertariat DPRD DKI Jakarta Tahun 2020 dan semester 1 tahun 2021. Dengan surat no 26/ST/XV III. JKY-XV III JKT.2/08/2021.