MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR mendesak untuk segera diselesaikan. Mengingat, saat ini telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi, termasuk data pribadi Presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin dan beredar di media sosial.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun mengingatkan komitmen pemerintah agar segera menyelesaikan RUU PDP itu.
“Kalau data pribadi Presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak NIK warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman online ilegal,” kata Puan Maharani, dalam keterangan persnya.
Kebocoran data pribadi ini akan menyusahkan warga negara secara individu maupun kelembagaan. Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah segera menangani permasalahan ini.
“Dengan UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga ini akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana,” tandas Legislator PDIP ini.
Lebih lanjut Puan menjelaskan, bahwa RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi.
DPR, papar politisi PDI-Perjuangan tersebut, ingin lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada Presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut,” ujar Puan.