Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), terhitung sejak 31 Agustus 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.
Ketua BNSP Abdul Mu’ti mempertanyakan apakah pembubaran BSNP ini melanggar UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?” tanya Abdul Mu’ti usai rapat terakhir bersama Anggota BSNP.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Diketahui, dalam pasal 35 (3) menyatakan “Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.”
Adapun dalam penjelasan pasal 35 (3) menyebutkan bahwa “Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.”
Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor 62/2021: menyatakan Pasal 28 (1): “Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.”
Perpres itu, disebutkan Abdul Mu’ti, menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna DPR dengan sejumlah agenda.…
MONITOR, Jakarta - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Universitas Indonesia (IKA PMII UI) prihatin…
MONITOR, Jakarta – Delapan puluh tahun perjalanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) seharusnya menjadi momentum…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…
MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…