PENDIDIKAN

BSNP Dibubarkan, Abdul Mu’ti: Apa Tidak Langgar UU 20/2003?

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), terhitung sejak 31 Agustus 2021. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021.

Ketua BNSP Abdul Mu’ti mempertanyakan apakah pembubaran BSNP ini melanggar UU nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?” tanya Abdul Mu’ti usai rapat terakhir bersama Anggota BSNP.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini pun membeberkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Diketahui, dalam pasal 35 (3) menyatakan “Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.”

Adapun dalam penjelasan pasal 35 (3) menyebutkan bahwa “Badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi.”

Selanjutnya, Peraturan Presiden nomor 62/2021: menyatakan Pasal 28 (1): “Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.”

Perpres itu, disebutkan Abdul Mu’ti, menjadi dasar Permendikbud Ristek nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Recent Posts

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

7 jam yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

9 jam yang lalu

Jangan Sampai Indonesia Punya 97,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi yang Hanya Hidup di Atas Peta

MONITOR, Jakarta - Ambisi Indonesia memperluas kawasan konservasi laut hingga 97,5 juta hektare pada 2045…

11 jam yang lalu

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

1 hari yang lalu