Advertorial

Penilaian Aset Warga pada Penertiban Lahan UIII Tahap II Rampung Lampaui Target

MONITOR, Depok – Proses penilaian lahan garapan warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II lampaui target. Dari target 141 bidang tanah selama 10 hari kerja, sebanyak 110 bidang telah rampung dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII, DRS. H. Syafrizal, MSI menuturkan, proses penilaian aset warga yang digawangi TNI, Polri, KJPP, Satpol PP, Kementerian Agama dan UIII ini telah melampau ekspetasi. Dari target 10, telah rampung pada hari ke 7.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII, DRS. H. Syafrizal, MSI

“Ini cukup luar biasa, sangat bagus progresnya, sangat kondusif, tentu dengan koridor warga ini sukarela mendaftarkan tanahnya untuk dihitung, kedua secara administratif yang didaftarkan ini sudah di SK-kan oleh Gubernur, yang ketiga bahkan saya lihat kondisi di lapangan itu masyarakat yang sudah open itu merka menerima dan menjamu kita-kita ini (tim penilai),” ujarnya di lokasi pembangunan Kampus UIII, Cisalak, Depok, Kamis (26/8/2021).

Lebih lanjut, Mantan Biro Umum Kemenag RI ini menjelaskan, selain target 141 sesuai SK, pihaknya juga mendorong penilaian pda aera-area yang bersinggungan langsung dengan progres pembangunan UIII. Di antara lokasi vital untuk segera dilakukan pembebasan yakni lokasi 3 Pilar yang merupaka area pendidikan, namun penilaian masih terkedala data warga yang belum masuk.

“Kita sedang berusaha tiga hari kedepan untuk menghitung atau menilainya, karena itu dibutuhkan segera untuk proyek, walaupun ketika sosialisasi warga yang menggarap lahan terebut belum memasukkan datanya, tentu kalau ada pintu adendum akan kita lakukan, kalau ada puntu akselerasi ke Pemprov selaku tim terpadu, tentu akan kita coba lakuakn,” terangnya.

Pendataan dan penilaian bidang tanah yang tidak masuk pada daftar 141 tersebut dilakukan guna mendukung percepatan Proyek Pembangunan Kampus UIII, juga untuk menghidari hilangnya aset yang belum dinilai saat proses penertiban mendatang. Pasalnya, KJPP tidak dapat menilai lahan yang telah ditertibkan.

Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Misrad mengatakan 31 bidang yang belum dinilai secara administratif tidak dapat dilakukan penilaian lagi, praktis dari 141 bidang dalam list penilaian hanya 110 yang nantinya dijadikan dasar penerima santunan.

“Meskipun sudah selesai 7 hari, bukan berati kita selesai hari ini, kita ada waktu tiga hari akan kita manfaatkan untuk sampai 10 hari menambah bidang-bidang yang belum masuk pada 141 bidang akan kita infentarisir lagi dan akan kita apresial. Diantaranya mungkin mereka dulu ada yang terlambat menyerahkan data atau ada yang masih pikir-pikir dan sekarang sudah bulat untuk masuk. Memang, karena diluar 141 maka otomatis proses pun akan menyusul dari mulai pendataan dan sebagainya,” tutur Misrad.

Dikarenakan tidak masuk daftar 141 bidang, proses penilaian yang akan dilakukan melalui tahap awal, mulai dari pendataan hingga verifikasi data, baru kemudian dilakukan penilaian oleh tim KJPP, termasuk pembayaran Uang Kerahiman dimungkinkan tidak berbarengan dengan bidang tanah yang telah masuk list 141.

Proses penilaian lahan garapan warga pada Penertiban Lahan UIII tahap II lampaui target.

“Sisa tiga hari itu kita menambah bidang-bidang yang belum masuk, dengan tujuan bahwa bidang-bidang tanah yang belum masuk itu mendekati areal-areal segitiga pilar UIII termasuk jalan masuk UIII, agar pembangunan tidak terganggu maka bidang-bidang itu kita bebaskan, padahal mereka itu dulu seharusnya masuk di 141, itulah yang kita kerjakan di sisa waktu 3 hari ini,” pungkas Misrad.

Sebagai informasi, penilaian 141 bidang tanah yang digarap warga tersebut ditargetkan rampung dalam 10 hari sesuai SK Gubernur Jawa Barat, daftar tersebut masuk dalam daftar Penertiban Lahan UIII Tahap II.

Turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian diantaranya TNI, Polri, Satpol PP, Tim Hukum Kemenag RI, Kelurahan Cisalak, Perangkat RT RW, BPN dan UIII.

Recent Posts

Berikan Kuliah Hukum, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar serta dosen tetap…

9 menit yang lalu

Shin Tae-yong Akui Garuda Muda Percaya Diri Hadapi Uzbekistan

MONITOR, Jakarta - Pelatih tim U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, optimistis anak asuhnya mampu meredam Uzbekistan,…

34 menit yang lalu

DPR Desak Pemerintah Menutup Perusahaan China yang Produksi Baja Ilegal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mencabut izin usaha…

1 jam yang lalu

Sertifikasi Halal, Peningkatan Omset, dan Proteksi Konsumen

MONITOR, Jakarta - Dalam rentang waktu lima bulan belakangan, omset penjualan online produk minuman milik…

2 jam yang lalu

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

3 jam yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

4 jam yang lalu