Petugas Satpol PP Depok memasang spanduk imbauan dan edukasi kesehatan
MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mencopot spanduk di sejumlah warung dan agen. Aksi bersih yang dilakukan tersebut karena sejumlah spanduk menampilkan iklan rokok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, spanduk tersebut dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014. Yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Sebanyak 160 spanduk kami copot dan sita karena menampilkan iklan rokok,” tuturnya kepada wartawan, Rabu (25/08).
Lienda menuturkan, Kota Depok telah menerapkan sejumlah larangan KTR. Lokasi tersebut meliputi perkantoran, tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, dan sejumlah kawasan lainnya.
“Warga yang kedapatan melanggar di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman mengatakan, spanduk yang ditertibkan diganti dengan spanduk yang berisi imbauan dan pesan. Adapun pesan yang disampaikan yaitu edukasi kesehatan untukmasyarakat dan penjual warung maupun agen.
“Kami berikan spanduk imbauan agar menaati aturan yang berlaku demi kesehatan bersama,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menegaskan pentingnya penguatan kewaspadaan…
MONITOR, Karawang - Kementerian Agama RI terus memperkuat komitmen membangun generasi santri yang sehat, cerdas,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Lomba Cipta Lagu dan Mars Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman meminta Kementerian Kelautan…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pihaknya tidak…
MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Haji dan Umrah RI menjalin kerja sama dan…