Ilustrasi momen pernikahan
MONITOR, Depok – Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok dari Level 4 ke 3 berdampak pada kembali diperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam keputusan tersebut diatur mengenai pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah masih dilakukan secara daring. Namun, dipersiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah Mid Semester bulan September 2021.
Kemudian, resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat. Selain itu, untuk akad nikah atau pemberkatan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dengan protkes yang ketat.
Selanjutnya, takziah dihadiri paling banyak 15 orang juga dengan protkes yang ketat. Lalu, untuk kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan faceshild tanpa masker.
MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…
MONITOR, Jakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin doa dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang…
MONITOR, Tangerang - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bergerak cepat memastikan hak dan pelindungan 33…
MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan talenta muda agar mampu mengembangkan gagasan dan inovasi…
MONITOR, Jakarta — Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai 17 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan…