Ilustrasi momen pernikahan
MONITOR, Depok – Turunnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok dari Level 4 ke 3 berdampak pada kembali diperbolehkan sejumlah kegiatan masyarakat.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/366/Kpts/Satgas/Huk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Dalam keputusan tersebut diatur mengenai pembelajaran di satuan pendidikan atau sekolah masih dilakukan secara daring. Namun, dipersiapkan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas setelah Mid Semester bulan September 2021.
Kemudian, resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan (protkes) secara ketat. Selain itu, untuk akad nikah atau pemberkatan diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 20 orang dengan protkes yang ketat.
Selanjutnya, takziah dihadiri paling banyak 15 orang juga dengan protkes yang ketat. Lalu, untuk kegiatan di luar rumah diwajibkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan faceshild tanpa masker.
MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an (DPP IPPAQI) menggelar 1.000 Khataman…
MONITOR, Banten - Indonesia membuka tahun pariwisata 2026 dengan penuh optimisme. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyambut…
MONIOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga tercatat sebagai kampus Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Cirebon - Suasana Bukit Salawe, Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/1/2026)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Rakyat Mahasiswa Anak Daerah (ARMADA), Aris Tama, menyoroti fenomena…