MEGAPOLITAN

Veteran hingga Warga Prasejahtera Depok Dapat Diskon Biaya PBB

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), tahun ini memberikan keringanan biaya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keringanan biaya diberikan kepada Wajib Pajak (WP) pribadi dan badan.

“Ada enam WP yang masuk dalam program pemberian pengurangan PBB-P2. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Wali Kota Depok nomor 9 Tahun 2017, tentang prosedur dan tata cara pemungutan PBB-P2 di Kota Depok,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana di Balai Kota, Jumat (20/08).

Nina menyebut, keenam WP tersebut di antaranya veteran dengan pengurangan sebesar 100 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB yang terhutang, Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ABRI/Polri/Pejabat Negara, pengurangan diberikan sebesar 40 persen. Kemudian, pensiunan Pegawai BUMN pengurangan sebesar 20 persen, serta lahan obyek pajak pribadi diberikan pengurangan sebesar 40 persen.

“Khususnya untuk lahan, pertanian/perikanan/peternakan yang telah memiliki izin usaha. Selanjutnya, lahan yang telah ditentukan pemerintah sebagai zona hijau dengan pengurangan sebesar 40 persen,” jelasnya.

Selain itu, kata Nina, pengurangan juga diberikan kepada masyarakat prasejahtera sebesar 40 persen. Adapun syarat yang ditentukan yaitu luas tanah maksimal 200 meter, daya listrik maksimal 1300 watt, direkomendasikan oleh dinas yang membidangi sosial, atau WP yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan telah diverifikasi kebenarannya oleh BKD.

Sementara untuk WP Badan yang mengalami kesulitan likuiditas tahun sebelumnya dan tahun berjalan, mendapat potongan sebesar 30 persen. Sedangkan yang menjalankan fungsi sosial/ kesehatan/ pendidikan mendapat potongan 20 sampai 50 persen.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar patuh membayar PBB serta pajak lainnya. Karena pajak yang dibayar itu, untuk kemajuan Kota Depok,” tutupnya.

Recent Posts

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan Delapan Hari Cuti Bersama 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk…

4 jam yang lalu

BKSAP DPR Dorong Indonesia untuk Pimpin Upaya Global Hentikan Genosida di Gaza

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyatakan keprihatinan mendalam…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi Usaha Menengah di Jateng untuk Memasuki Pasar Modal

MONITOR, Jawa Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas peluang bagi para…

6 jam yang lalu

DPR Dorong Penguatan LPSK Lewat RUU PSK, Banyak Kasus Terhambat karena Perlindungan Lemah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh menegaskan pembahasan Revisi Undang-Undang…

7 jam yang lalu

Kemenperin Kembali Gelar Penghargaan RINTEK 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mengakselerasi penerapan transformasi industri 4.0 di sektor manufaktur agar…

8 jam yang lalu

DPR Minta Kemlu Fasilitasi WNI di Nepal, Tak Boleh Ada Satupun Warga Ditinggalkan dalam Krisis

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan memantau upaya Pemerintah dalam memulangkan…

9 jam yang lalu