POLITIK

Setara Institute: Komnas HAM Off-side

MONITOR, Jakarta – Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan Komnas HAM telah menuntaskan pemantauan dan kajian atas pengaduan sejumlah pegawai KPK terkait proses alih status ASN. Merujuk pada dasar kewenangan yang dimiliki Komnas HAM, Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM memang menyebutkan Komnas HAM berwenang melakukan kerja pemantauan dan pengkajian.

Akan tetapi, kata Hendardi produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurutnya sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR.

“Siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Tetapi jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Hendardi menerangkan tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. “Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” terangnya.

Di tengah keterbatasan prestasi Komnas HAM periode 2017-2022, lanjut Hendardi Komnas HAM rajin mengambil peran sebagai ‘hero’ dalam kasus-kasus populer. “Fakta pelanggaran HAM yang nyata dan bisa disidik dengan menggunakan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, justru tidak dikerjakan Komnas HAM. Tak heran banyak pihak mempersoalkan kinerja Komnas HAM periode ini,” ungkapnya.

Hendardi menilai Komnas HAM gigih menyusun tumpukan kertas sebagai hasil kerja lembaga negara ini, tetapi miskin terobosan. Produksi standar norma terkait banyak hal yang dibuat Komnas HAM tidak memberikan efek perubahan pengarusutamaan HAM dalam tata kelola pemerintahan.

Demikian juga produksi rekomendasi yang nyaris tidak memberikan dampak apa-apa pada upaya perlindungan hak asasi manusia bagi kelompok rentan, terdiskriminasi, masyarakat adat, kelompok kepercayaan dan lain sebagainya.

“Kita perlu mendukung Komnas HAM merancang visi baru, strategi baru, termasuk kewenangan baru sehingga kehadiran lembaga ini bisa lebih berdampak bagi pemajuan dan perlindungan HAM,” tegasnya.

Dalam kasus pengaduan alih status ASN, kata Hendardi produk kerja KPK yang berupa keputusan Tata Usaha Negara dan administrasi negara bisa saja dipersoalkan, misalnya melalui PTUN untuk keputusan Tata Usaha Negara maupun judicial review ke Mahkamah Agung atas Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 jika dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dua isu ini jelas bukan domain kewenangan Komnas HAM,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenag Ingatkan Jemaah Jaga Kondisi Fisik untuk Menghadapi Puncak Haji

MONITOR, Jakarta - Direktur Bina Haji Kementerian Agama Musta’in Ahmad mengingatkan jemaah Indonesia agar tidak…

2 jam yang lalu

DPR: Kebijakan Vasektomi Jadi Syarat Bansos dan Militerisasi Anak Melanggar HAM!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menyoroti sejumlah kebijakan kontroversial…

3 jam yang lalu

Dorongan Puan untuk Nasib Buruh Harus Jadi Perhatian Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami puluhan hingga ratusan ribu pekerja,…

3 jam yang lalu

Menteri Maman: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan komitmen dalam mendorong UMKM…

4 jam yang lalu

Syarikah Haji Rakeen Saudi Arabia bagikan Kartu Nusuk Calon Jemaah Haji 2025 di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Syarikah Haji Raken Perusahaan penyedia layanan Haji (Syarikah Mashariq Al Mutamayizah) dan…

4 jam yang lalu

KKP dan Otoritas Perikanan Australia Perkuat Kerja Sama Pemberantasan IUU Fishing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kunjungan dari Pemerintah Australia melalui Australian…

6 jam yang lalu