MEGAPOLITAN

Selama PPKM, Resepsi Pernikahan di Depok Masih Dilarang

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya pada sektor kegiatan resepsi pernikahan, akad nikah atau pemberkatan, dan takziah.

Dijelaskan bila kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Level 4 ditiadakan. Sementara untuk akad nikah atau pemberkatan dapat dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk kegiatan takziah dihadiri paling banyak 10 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, kegiatan masyarakat di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Sedangkan untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pure, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen kapasitas atau 50 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

Selain itu, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif. Baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

Terakhir, ativitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB , kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukan ID Card atau dokumen perjalanan.

Recent Posts

Ulama Kalimantan Tekankan Standarisasi Kitab Kuning, Sertifikasi Guru dan Arah Kebijakan Ditjen Pesantren

MONITOR, Banjarmasin - Agenda penguatan mutu pesantren memasuki fase penting setelah pemerintah menyiapkan pembentukan Direktorat…

1 jam yang lalu

Peran Aktif Puan di Forum MIKTA Perkuat Diplomasi dan Isu Kemanusiaan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…

9 jam yang lalu

DPR Sebut Putusan MK Pertegas Larangan di UU Polri; Aturan Wajib Dijalankan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

13 jam yang lalu

MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan, DPR: Ini Alarm Serius Perkuat Keamanan Pangan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…

13 jam yang lalu

Menperin: Industri Farmasi dan Kosmetik jadi Penopang Utama Perekonomian Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…

15 jam yang lalu

Tutup OMI 225, Menag: Sains dan Agama Berjalan Seiring

MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…

16 jam yang lalu