MONITOR, Jakarta – Perusahaan atau kantor yang kedapatan memperkerjakan karyawan yang belum divaksin bakal kena sanksi tegas yakni penutupan usaha. Sanksi tegas teraebut bakal dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.
“Sanksi penutupan bisa kami lakukan kalau ada perusahaan yang nakal memaksa karyawannya masuk kerja namun belum divaksin,” ujar Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah.
Menurutnya, kebijakan ini diambil karena memaksa karyawan belum divaksin masuk sama saja melanggar aturan perotokol kesehatan (prokes). Dalam regulasi perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kebijakan Masyarakat (PPKM) Level 4 perusahaan yang berdiri sendiri ini diwajibkan karyawan yang masuk harus sudah mendapatkan jatah vaksin.
Andri pun mengklaim, kalau pengelola perkantoran atau perusahaan tak ada yang keberatan dari aturan sanksi penutupan ini. Namun, lanjut dia, sejauh ini penerapan sanksi belum sepenuhnya berjalan di ibu kota, masih harus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan karyawan.
“Jadi kita nggak paksa dia karena sanksi itu kan apabila masih ditemukan perusahaan atau perkantoran yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…