JABAR-BANTEN

Di Jabar, Mal hingga Cafe Boleh Beroperasi hingga Jam 8 Malam

MONITOR, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan kabar bahagia bagi warganya. Sehubungan dengan aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di 15 daerah di Jawa Barat, sejumlah pusat perbelanjaan hingga cafe sudah mulai diizinkan beroperasi.

Dijelaskan Ridwan Kamil, pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 malam dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, ia meminta agar disediakan ruangan vaksinasi disana.

“Mal/Pusat Belanja di level 3 boleh dibuka 25% maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan diminta menyediakan ruang vaksinasi,” tutur Ridwan Kamil.

Ia menambahkan, bagi anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara belum dijinkan untuk datang ke Mal/Pusat Belanja.

Sedangkan aturan bagi cafe atau restauran, ia menyebutkan fasilitas ini bisa dibuka khusus bagi zona outdoor dengan kapasitas maksimal 25 persen. Adapun cafe indoor, masih diharuskan menerapkan sistem take away.

“Boleh buka hanya untuk zona outdoor. 25% kapasitas dan maksimal sd jam 20.00. 30 menit/kunjungan. Cafe resto yang indoor masih tetap harus takeaway/delivery,” terang Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.

Suami Atalia Praratya Kamil ini mengingatkan, para pengunjung harus selalu membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan klinis.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

16 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu