MONITOR, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan kabar bahagia bagi warganya. Sehubungan dengan aturan PPKM Level 4 yang diterapkan di 15 daerah di Jawa Barat, sejumlah pusat perbelanjaan hingga cafe sudah mulai diizinkan beroperasi.
Dijelaskan Ridwan Kamil, pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 20.00 malam dengan kapasitas maksimal 25 persen. Selain itu, ia meminta agar disediakan ruangan vaksinasi disana.
“Mal/Pusat Belanja di level 3 boleh dibuka 25% maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan diminta menyediakan ruang vaksinasi,” tutur Ridwan Kamil.
Ia menambahkan, bagi anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun sementara belum dijinkan untuk datang ke Mal/Pusat Belanja.
Sedangkan aturan bagi cafe atau restauran, ia menyebutkan fasilitas ini bisa dibuka khusus bagi zona outdoor dengan kapasitas maksimal 25 persen. Adapun cafe indoor, masih diharuskan menerapkan sistem take away.
“Boleh buka hanya untuk zona outdoor. 25% kapasitas dan maksimal sd jam 20.00. 30 menit/kunjungan. Cafe resto yang indoor masih tetap harus takeaway/delivery,” terang Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Suami Atalia Praratya Kamil ini mengingatkan, para pengunjung harus selalu membawa kartu sudah divaksin atau surat PCR/Antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan klinis.