MEGAPOLITAN

Simak Nih! Aturan Sektor Niaga di Depok selama PPKM Level 4

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan sejumlah aturan terkait perpanjangan ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok. Salah satunya pada sektor perbelanjaan dan perdagangan.

Pada perpanjangan kali ini dijelaskan supermarket, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sementara, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdanganan ditutup sementara, kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas.

Selain itu, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoax dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya. Untuk aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukan ID Card atau dokumen perjalanan.

Recent Posts

Dari Istiqlal, Seruan Memuliakan Guru dan Menghidupkan Cinta dalam Pendidikan

MONITOR, Jakarta - Ribuan jamaah memadati Masjid Istiqlal, Jakarta, pada pelaksanaan Salat Jumat (28/11). Pada…

1 menit yang lalu

DPR Minta Driver Taksi Online yang Perkosa Penumpang Dijerat UU TPKS

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Irine Yustina Roba Putri mengecam aksi pemerkosaan…

20 menit yang lalu

HKTI Lumajang Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Pemulihan Petani dan Peternak di Supiturang

MONITOR, Lumajang - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang, Jamaluddin,…

1 jam yang lalu

Bantu Korban Erupsi Semeru, HKTI Lumajang Salurkan Logistik dan Pemulihan Teritori Lahan Pertanian

MONITOR, Lumajang - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang bergerak cepat…

2 jam yang lalu

TNI Gercep Beri Bantuan kepada Aceh, Mulai dari Evakuasi hingga Sediakan Posko Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya tanggap darurat penanggulangan bencana di Aceh, Tentara Nasional Indonesia (TNI)…

3 jam yang lalu

IKI November 2025 Tetap Lanjutkan Ekspansi Capai 53,45 Poin

MONITOR, Jakarta - Sektor industri manufaktur kembali menunjukkan performa yang solid di tengah dinamika geopolitik…

4 jam yang lalu