OPINI

Menakar Legitimasi Presiden

Oleh: Muh Fitrah Yunus*

“Rakyat dipaksa tidak waras atas ketidakadilan hukum di negeri ini”.
Kalimat di atas adalah kalimat yang disampaikan seorang peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, pada acara Mata Najwa yang membedah dan membongkar ketidakadilan penegakan hukum yang terjadi di Indonesia.

Benar apa yang disampaikan oleh Kurnia, bahwa sekian banyak ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terjadi di Indonesia dianggap sesuatu hal yang biasa-biasa saja, sesuatu yang lumrah, sementara ada hak orang banyak yang dicederai di dalamnya. Mirisnya, pada saat yang sama, pemimpinan negara yaitu presiden tak dapat berbuat banyak, sementara posisi lembaga penegak hukum, baik itu MA, MK, Kejagung, Polri, semuanya ada di bawah presiden.

Penulis, bahkan mungkin sebagian besar masyarakat membayangkan, bahwa ketidakberesan penegakan hukum yang terjadi bisa langsung ditangani oleh presiden. Perintah dan instruksi presiden diharap dapat memberikan harapan atas pincangnya penegakan hukum. Sebab masyarakat sungguh muak akan penegakan hukum yang ugal-ugalan, terus dipertontonkan dengan telanjang, dan menjadi sumber utama kegaduhan.

Pertanyaannya, apakah presiden sudah turun tangan langsung atas kesemrawutan penegakan hukum yang terjadi? Jika sudah, apakah perintah, titah, instruksi presiden didengarkan dan dipatuhi oleh para penegak hukum?

Abai

Tak sedikit penegak hukum yang tidak patuh alias abai atas apa yang menjadi intsruksi atau himbauan presiden. Hal ini sudah terjadi sejak periode pertama Joko Widodo menjadi presiden.

Di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya pada tahun 2016, presiden sempat marah besar disebabkan ketidakpatuhan para penegak hukum atas pemidanaan kebijakan kepala daerah yang bisa menghambat pelaksanaan pembangunan di daerah. Presiden menyampaikannya dengan nada yang tinggi kepada Kapolda dan Kajati se-Indonesia di Istana Negara (Mediaindonesia.com 20/07/2016).

Tahun sebelumnya, tahun 2015, presiden pun pernah memberikan pengarahan serupa dalam forum pertemuan gubernur, kapolda dan kajati se-Indonesia. Serupa dengan tahun 2016, bahwa para penegak hukum tidak mengindahkan instruksi presiden, yakni banyaknya kebijakan pemerintah daerah yang diperkarakan kejaksaan dan kepolisian di daerah. Presiden Joko Widodo pun sempat bingung atas kejadian berulang-ulang ini karena dalam catatannya terdapat anggaran sebesar Rp 264 triliun yang mengendap di bank daerah disebabkan para kepala daerah khawatir dan takut menggunakan anggaran tersebut.

Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh mantan menteri kelautan dan perikanan, Edhy Prabowo, dan mantan menteri sosial, Juliari Batubara, juga adalah bentuk pengabaian peringatan presiden oleh pembantunya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tentu masyarakat mengingat bagaimana presiden berkali-kali mengingatkan para pembantu presiden agar tidak korupsi, bahkan memerintahkan agar membuat suatu sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Apalagi, melawan korupsi salah satu janji kampanye presiden Joko Widodo saat menjadi calon presiden.

Yang juga hangat saat ini adalah Tes Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh KPK dan ditantang penuh oleh presiden. Sayangnya, bentuk pengabaian maupun pembangkangan nyata dilakukan oleh pimpinan KPK karena tidak mendengar instruksi presiden.

Presiden telah menyampaikan pandangannya bahwa sangat menyesalkan hasil rapat KPK, BKN dan Kemenpan-RB yang memutuskan 51 pegawai tidak lolos TWK, sementara 51 pegawai tersebut sudah memberikan kontribusi nyata bagi pembrantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Keputusan yang jelas-jelas bertentangan dengan pedoman hukum yang berlaku.

Legitimasi

Jangankan para pembantu presiden, rakyat sebagai basis legitimasi karena presiden dipilih langsung oleh rakyat pun tidak memberikan respon positif atas segala perintah maupun himbauan yang keluar dari mulut presiden baik langsung ataupun lewat kebijakan.

Terus naiknya angka positif Covid-19 yang, katanya, disebabkan oleh ketidakpatuhan rakyat pada protokol kesehatan setidaknya memberikan bukti bahwa krisis legitimasi disandang dan dikalungkan di leher presiden Joko Widodo.

J. Habermas memberikan penekanan, bahwa pengakuan dan penerimaan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan kekuasaan politik adalah bentuk legitimasi. Output legitimasi itu sendiri adalah social trust dan solidaritas. Jika tidak ada lagi pengakuan dari masyarakat, social trust dan solidaritas tak terlihat lagi di permukaan, dan masyarakat sudah sangat sulit untuk mengikuti himbauan presiden, maka jelas, bahwa legitimasi pada presiden Joko Widodo mengalami krisis.

Penulis bertanya-tanya, jika pembantu presiden sudah abai dengan pimpinannya, serta rakyat pun juga tidak lagi mau mendengar himbauan yang disampaikan oleh presiden, terus, negara ini mau dibawa kemana? Akankah dan kapankah penegakan hukum di negara ini bermuara pada keadilan? Jika demikian, presiden layak turun (mengundurkan diri) atau tidak? Rasa-rasanya, kita mengantongi jawaban yang sama!

*Penulis merupakan Direktur Eksekutif Trilogia Institute / Pemerhati Kebangsaan

Recent Posts

Lanud SMH Kirim 14 Ton Bantuan untuk Warga Aceh dan Sumatera

MONITOR, Jakarta - Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH) Palembang bersama Forkopimda Kota Palembang mengirimkan sebanyak…

2 jam yang lalu

Market Day Kewirausahaan, Cara Prodi HKI UID dorong Mahasiswa Kreatif, Inovatif dan Mandiri

MONITOR, Depok - Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID)…

3 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Rp50 Miliar untuk Pemulihan Keagamaan dan Pendidikan Terdampak Banjir

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperkuat langkah penanganan bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan…

7 jam yang lalu

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter untuk Warga Sukabumi

MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Logistik (Kabalog) TNI Mayjen TNI Lin Nofrianto meninjau langsung progres…

9 jam yang lalu

Kemenperin Inisiasi Pertemuan Bisnis Perluas Akses Industri Halal RI ke Jepang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian bersama KBRI Jepang memfasilitasi pertemuan antara perusahaan industri halal tanah…

10 jam yang lalu

Reyhan Ahmad, Hafiz Indonesia Juara 2 MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025 Cabang Hafalan 20 Juz

MONITOR, Tangerang - Hafiz asal Indonesia, Reyhan Ahmad Maulana, meraih Juara 2 cabang Hafalan 20…

12 jam yang lalu