MEGAPOLITAN

Dukung PPKM Level 4, Ini Upaya Pemkot Depok Tangani Covid-19

MONITOR, Depok – Guna menyukseskan perpanjangan PPKM Level 4, Pemkot Depok mengajak masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan benar dan konsisten saat melakukan aktivitas. Tentunya dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dalam penerapan prokes perlu dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.

“Dalam kondisi penularan Covid-19 yang sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan. Yaitu dengan penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) dan upaya percepatan vaksinasi untuk melindungi sebanyak mungkin orang,” kata Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (07/08).

Menurutnya, upaya-upaya tersebut harus dilakukan untuk menurunkan laju penularan Covid-19. Serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal seperti lansia, orang dengan komorbid, kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, Idris mengatakan, untuk mendukung perpanjangan PPKM pihaknya mengajak setiap kecamatan melakukan pemantauan di sejumlah tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan. Nantiya, Kecamatan bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di setiap kecamatan melakukan patroli dan memantau pelaksanaan aktivitas masyarakat.

Dalam upaya Treatment bagi pasien Covid-19, jelas Idris, Pemkot Depok juga telah menyediakan tiga tempat karantina mandiri Covid-19 yaitu Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI), Wisma Makara UI I dan II. Ketiga tempat itu diperuntukkan bagi warga Depok yang masuk dalam kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan.

“Untuk Wisma MakaraUI I tersedia 120 tempat tidur dan tiga extra bed berdasarkan data pada 8 Januari 2021. Sedangkan, untuk Wisma Makara II total kapasitas ada 400 tempat tidur,” jelasnya.

Adapun kriteria pasien yang dapat menggunakan fasilitas tersebut, lanjut Idris, di antaranya, kasus konfirmasi positif Covid-19 tidak bergejala, pasien tidak memiliki komorbid (kondisi pemberat). Tidak bisa menjalani isolasi mandiri di rumah sendiri, berusia lebih dari 15 tahun, dan maximal 60 tahun.

Lebih lanjut Idris mengatakan, dalam mendukung PPKM Level 4, Pemkot Depok juga telah menggencarkan pemberian bantuan Covid-19 bagi warga isolasi mandiri dan terdampak pandemi melalui kegiatan Depok Saba Rakyat (D’SabR). Untuk sumber bansos yang berupa bantuan sembako tersebut tidak berasal dari APBD, melainkan donator ASN Depok melalui Korpri.

“Bantuan Covid-19 tersebut menyasar warga di sejumlah kelurahan. Adapun setiap paket sembako berisi beras, mie instan, produk UMKM dan lain sebagainya. Untuk satu paket senilai Rp 150 sampai Rp 200 ribu. Setiap kelurahan distribusikan 100 paket,” ungkapnya.

Disebutkan Idris, dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemkot Depok terus melakukan vaksinasi bagi masyarakat. Pelaksanaan vaksinasi dilakukan di 38 UPTD Puskesmas, 23 Rumah Sakit (RS), Kodim 0508, Polresta Depok, Kejaksan Negeri Depok, Kecamatan, serta dibeberapa tempat lainnya.

“Upaya lainnya yang dilakukan yaitu dari Unit Donor Darah (UUD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok dengan mengumpulkan plasma konvalesen dari penyintas Covid-19. Plasma kovalesen yang berhasil dikumpulkan telah disalurkan ke beberapa rumah sakit untuk diberikan kepada pasien Covid-19 yang membutuhkan.”

“Upaya-upaya yang kami lakukan diharapkan mampu menurunkan angka Covid-19. Untuk itu, mari selalu kita terapkan protokol kesehatan 6M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak aman saat beraktivitas di luar rumah, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama,” ungkapnya.

Recent Posts

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

2 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

2 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

11 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

11 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

13 jam yang lalu