MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Keluarkan Aturan Soal HUT RI, Begini Isinya

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 003/393-Promentasi tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021 Tingkat Kota Depok.

Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.

Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.

Selain itu, imbauan ini juga berlaku bagi setiap lingkungan gedung atau perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya. Agar memasang dekorasi, seperti, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada bulan Agustus 2021.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-76 Kemerdekaan RI lewat berbagai bentuk media. Antara lain desain atau tampilan website atau media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas. Lalu, produk, souvenir, merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lain-lain.

Sedangkan, penggunaan logo HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekertariat Negara www.segneg.com.

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital Indonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, dengan beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro,kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.

Selanjutnya, pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa. Seperti televisi, radio dan media online.

Tidak menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.

Recent Posts

Kemenag Luncurkan Peta Jalan Pendidikan Islam 2023–2045 Menuju Indonesia Emas

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyampaikan laporan kinerja dan…

1 jam yang lalu

KM Putri Sakinah Karam, DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Wisata

MONITOR, Jakarta - Insiden kecelakaan laut yang menimpa kapal semi pinisi KM Putri Sakinah kembali…

2 jam yang lalu

Wujudkan Asta Cita, Kemenperin Cetak Ribuan SDM Industri Kompeten

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mewujudkan visi pembangunan nasional Asta Cita, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus…

2 jam yang lalu

Kemenag Tegaskan Pendidikan Islam Harus Jawab Krisis Global

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan…

5 jam yang lalu

KKP Tambah Scanner Radioaktif Baru, Dukung Kelancaran Ekspor Udang

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku satu - satunya Certifying Entity (CE)…

7 jam yang lalu

Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Festival Kasih Nusantara 2025. Kegiatan yang dirangkai dengan Perayaan…

8 jam yang lalu