Jumat, 26 April, 2024

Jadi Sektor Kritikal, Kemenperin Jaga Kinerja Industri Mamin

MONITOR, Jakarta – Industri makanan dan minuman (Mamin) merupakan salah satu sektor strategis karena memberikan kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Selain itu, industri mamin masih dikategorikan sebagai sektor kritikal pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 saat ini.

“Sebagai sektor strategis dan kritikal, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya untuk menjaga produktivitas industri makanan dan minuman selama masa pandemi Covid-19. Namun demikian, kami tetap memastikan di perusahaan tersebut untuk penerapan protokol kesehatannya dijalankan secara ketat dan disiplin,” kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, Sabtu (31/7).

Guna memantau implementasi protokol kesehatan di industri mamin, Putu bersama Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz) di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Kunjungan kerja ini sekaligus untuk menyosialisasikan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

- Advertisement -

“SE Menperin 3/2021 merupakan pengetatan dari SE Menperin sebelumnya. Kenapa diperketat? Karena kondisi pandemi saat ini sangat berubah banyak, baik itu kecepatan penyebaran atau variannya,” ungkap Putu.

SE Menperin 3/2021 ini diharapkan dapat menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan industri sekaligus menjaga aktivitas produksi demi mencegah penyebaran Covid-19.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

“Jadi, perusahaan wajib untuk menyampaikan laporan tepat waktu setiap hari Selasa dan Jumat serta menyampaikan data dengan benar,” tegas Putu.

Apabila hal tersebut tidak dipatuhi, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan izin hingga pencabutan izin.

“Kami melihat penerapan protokol kesehatan di industri mamin sudah sangat berjalan baik, karena mereka sebagai sektor best practice dalam membuat produk yang harus memenuhi standar tinggi untuk food safety,” imbuhnya.

Sebab, mulai dari pemilihan bahan baku sampai proses produksi, sebagian sudah memakai teknologi industri 4.0 sehingga berjalan efisien.

Head of Corporate Communication Mondelez Indonesia, Khrisma Fitriasari menyampaikan, perusahaan sangat menyambut baik adanya penerbitan SE Menperin 3/2021.

“SE Menperin tersebut sesuai dengan guideline global kami. Jadi, implementasinya bisa sejalan dari aturan yang diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Menurut Khrisma, SE Menperin 3/2021 akan lebih memperkuat upaya perusahaan dalam menerapkan protokol kesehatan dan menekan penyebaran Covid-19 pada karyawan di lingkungan kerjanya.

“Kami telah membentuk satgas internal yang dinamakan Covid-19 Committee. Kami juga punya Covid Ambassador untuk menjadi influencer bagi teman-temannya tentang bahaya Covid-19 dan pentingnya protokol kesehatan,” terangnya.

Head of Corporate Affairs and Sustainability PT Unilever Indonesia Tbk. Nurdiana Darus menyampaikan, kesehatan dan keselamatan karyawan adalah hal yang utama bagi Unilever Indonesia.

“Protokol kesehatan yang ketat telah kami lakukan, di antaranya adalah pembentukan satuan tugas Covid-19 di internal perusahaan, survei kesehatan harian yang dilakukan secara online, PCR test wajib rutin bagi kelompok rentan, tes antigen rutin bagi karyawan yang bekerja di pabrik, penggunaan masker N95 dan goggles, serta pemberlakuan protokol kesehatan lainnya,” terang Nurdiana.

Protokol kesehatan yang diterapkan perusahaan mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia, serta mengadopsi protokol standar dari World Health Organization (WHO) dan Unilever global. Selain itu, PT Unilever Indonesia juga telah secara aktif melakukan pelaporan berkala sesuai dengan SE Menperin 3/2021.

Lebih lanjut, Nurdiana menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan vaksinasi kepada lebih dari 3.500 karyawan kantor pusat dan pabrik-pabrik PT Unilever.

“Selain menggencarkan vaksinasi, kami juga berinvestasi Rp25 miliar untuk membangun infrastruktur new normal di kawasan pabrik. Upaya yang kami lakukan berhasil menekan jumlah kasus Covid-19. Di saat lingkungan sekitar kami meningkat kasusnya, di plant Cikarang kami kasusnya justru menurun,” terang Nurdiana.

Utilisasi capai 89%
Putu menambahkan, saat meninjau PT Unilever Indonesia (Walls Factory) dan Mondeléz Indonesia (pabrik biskuit Oreo dan Ritz), utilisasi kedua perusahaan selama masa pandemi sama-sama menyentuh di angka kisaran 89%. Artinya, produktivitas tetap berjalan baik dan justru permintaannya semakin meningkat, baik di pasar domestik maupun mancanegara.

“Dengan adanya SE Menperin, kami juga ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi,” ujarnya.

Putu memberikan apresiasi kepada kedua produsen mamin tersebut, karena di masa pandemi tetap mengapalkan produknya ke pasar ekspor. Hal ini memberikan dampak terhadap peningkatan devisa dan menunjukkan bahwa produk industri nasional berdaya saing di kancah global.

“Misalnya, Unilever yang mengekspor es krimnya ke pasar Australia dengan menggunakan alat penyimpan berteknologi modern,” terangnya.

Kemenperin mencatat, industri mamin merupakan salah satu sektor primadona yang membuat kinerja ekspor manufaktur nasional meroket sepanjang semester I tahun 2021. Total nilai ekspor industri pengolahan nonmigas pada Januari-Juni 2021 mencapai USD19,58 miliar atau naik 21,68% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Bahkan, dari sisi investasi, industri mamin mampu merealisasikan dananya sebesar Rp36,6 triliun pada semester I-2021 di tengah dampak tekanan pandemi Covid-19. Jumlah tersebut, meliputi penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp14,7 triliun dan penanaman modal asing (PMA) Rp21,9 triliun.

“Guna semakin memacu kinerja gemilang dari industri mamin tersebut, Kemenperin bertekad untuk menjaga ketersedian bahan baku sehingga bisa tetap beraktivitas produksinya. Selain itu, memberikan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal hingga kemudahan perizinan,” papar Putu.

Selain berorientasi ekspor, industri mamin juga tergolong sektor padat karya dan menjalankan hilirisasi atau meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri.

“Contohnya di Mondeléz, yang menyerap cokelat dari delapan kabupaten di empat provinsi Pulau Sumatera dan Sulawesi. Selain itu, perusahaan yang memproduksi Oreo ini mampu memberdayakan petani cokelat lebih dari 30 ribu orang, yang tentunya membawa dampak ekonomi bagi keluarga dan wilayahnya,” tutur Putu.

Kepala Pabrik Cikarang Mondelez Indonesia, Zaenal Abidin mengungkapkan, perusahaan menambah investasi sebesar USD23 juta untuk memenuhi tingginya permintaan pasar ekspor. Lini produksi baru yang akan menyerap tenaga kerja sebanyak 100 orang ini akan memproduksi Oreo dengan pangsa pasar 60% untuk ekspor dan sisanya 40% mengisi pasar dalam negeri.

“Lini baru ini akan beroperasi mulai November tahun 2021 dengan memiliki kapasitas produksi sebesar 43 ribu ton Oreo per tahun. Jadi, kami akan punya total enam lini, yang tahun kemarin sudah produksi sebanyak 85 ribu ton biskuit per tahun. Selama ini, produk kami telah menembus ekspor ke 38 negara,” sebutnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER