PEMERINTAHAN

Kemenperin Dorong Percepatan Vaksinasi bagi Pekerja Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk kepada para pekerja industri.  Pasalnya, dengan jumlah pekerja industri yang cukup besar, sekitar tujuh juta pekerja di Pulau Jawa, perlu kecepatan vaksinasi yang tinggi supaya kondisi kesehatan pekerja terus terjaga dan dapat melaksanakan proses produksi di pabrik masing-masing.

Untuk itu, Kemenperin berkordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menjalankan program vaksinasi industri. “Kami berpendapat bahwa ketangguhan industri sangat mendukung kemajuan negeri ini. Vaksinasi punya peran penting untuk mewujudkan Industri Tangguh, Indonesia Maju,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat meninjau pelaksanaan vaksinasi yang berlokasi di President University, Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/7).

Pelaksanaan vaksinasi selama empat hari (28-31 Juli 2021) dilakukan terhadap 5.000 akseptor vaksin yang merupakan pekerja industri. “Pelaksanaan program vaksinasi bisa berjalan dengan baik. Alurnya berjalan lancar dan datanya juga dikelola dengan baik. Ini merupakan faktor dari suksesnya program vaksinasi,” papar Agus.

Ia menjelaskan, vaksin yang diberikan kepada pekerja industri adalah vaksin Sinovac yang bersumber dari pemerintah. Pemerintah menetapkan bahwa vaksinasi untuk pekerjaan industri sangat penting dan menjadi prioritas. Terlebih sektor ini memberikan kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata 18% terhadap PDB Nasional serta 75% sumbangan terhadap total ekspor Indonesia.

Pemberian vaksin difokuskan pada daerah-daerah aglomerasi karena di wilayah tersebut banyak terdapat perusahaan industri. Namun demikian, bukan berarti daerah-daerah di luar itu tidak dilayani. “Pemerintah mengupayakan agar secepatnya negara bisa mencapai herd immunity. Sementara itu, vaksin sudah semakin tersedia bagi masyarakat,” kata Menperin.

Pelaksanaan vaksinasi industri berjalan paralel dengan program vaksin gotong royong yang dikoordinasikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang juga memiliki stok vaksin cukup besar. “Kami telah berkoordinasi dengan Ketua Umum KADIN Indonesia serta berbagi data akseptor untuk kelancaran proses vaksinasi,” jelas Menperin.

Ketaatan Lapor Perusahaan Industri Pemegang IOMKI

Pada kesempatan yang sama, Menperin mengingatkan para pelaku industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin melaporkan aktitivas industrinya dengan tertib. Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.

SE tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan di area pabrik atau perusahaan, yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.

“Kami mewajibkan perusahaan melakukan pelaporan setiap hari Selasa dan Jumat. Dari evaluasi di Rabu pagi kemarin, kami temukan banyak perusahaan yang belum sesuai dengan SE No. 3/2021. Untuk itu kami sudah keluarkan sanksi pertama (peringatan tertulis) secara elektronik. Kami harapkan hari ini (Jumat), mereka semua bisa memberikan laporan,” tegas Menperin.

Ia menjelaskan, perusahaan yang tiga kali berturut-turut tidak melaporkan aktivitas industri melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) akan dicabut IOMKI-nya. “Tentu ada mekanisme reaktivitasi, tapi Kemenperin sangat tegas dalam memberikan sanksi. Kami bekerja sama dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di Pemda untuk menegakkan aturan ini,” papar Agus.

Menperin menegaskan, Kemenperin bertanggung jawab mendukung sektor industri agar tetap dapat beroperasi dan mendukung jalannya ekonomi. Namun demikian, dalam kondisi persoalan menyangkut kesehatan yang dihadapi masyarakat, semua pihak harus bertanggung jawab dan berperan aktif dalam menomorsatukan protokol kesehatan.

Recent Posts

Kebuntuan Arah Pembangunan Indonesia di Tengah Distorsi Program Populis dan Keterpurukan Moneter

Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…

3 jam yang lalu

Benarkah Hantavirus Bisa Jadi Pandemi Baru? Ahli Epidemiologi UIN Jakarta Beri Penjelasan dan Imbauan Penting

MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…

4 jam yang lalu

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

7 jam yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

7 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

7 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

7 jam yang lalu