MONITOR, Depok – Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Depok masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif. Baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
Selain itu, terdapat sejumlah aturan lain yang diterapkan dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/292/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Di antaranya, seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja sektor kritikal dan esensial dengan membawa Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas (KIPOP) atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan berstempel basah.
Kemudian, Transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Serta penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing.
Selain itu, kegiatan belajar mengajar di tingkat sekolah, perguruan tinggi, akademi dan sebagainya masih menggunakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau online. Kemudian, apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.
Sedangkan, tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjamaah selama masa perpanjangan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan beribadah di rumah. Fasilitas umum lainnya ditutup sementara.
Lalu, Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dihentikan sementara. Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan. Kegiatan rapat, pertemuan, bimbingan teknis, workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring.
Penerapan PPKM Mikro ditingkat RT-RW yang berada di zona merah tetap diberlakukan. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
Masyarakat juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dua lapis secara benar dan konsisten. Semua itu dilakukan guna mencegah dan menekan angka penularan Covid-19.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tengah melaksanakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil…
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…