Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ngotot Minta Revisi Perda Covid-19 Dibahas Dulu

MONITOR, Jakarta – Para wakil rakyat Jakarta belum satu suara dalam menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot agar DPRD bisa merestui revisi perda tersebut.

“Soal ditolak atau tidak, kita bahas bersama dulu,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).

Dikatakannya, saat ini DPRD DKI melalui Bapemperda, sudah mulai melakukan pembahasan revisi perda tersebut pasal demi pasal. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas usulan revisi perda ini kan tujuannya untuk kebaikan bersama juga,” terangnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI sudah mulai melakukan pembahasan usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 nomor 2 tahun 2020 sejak Kamis (22/7) hingga hari Jumat (23/7).

Pada saat pembahasan tak sedikit anggota DPRD DKI yang menolak usulan revisi perda tersebut. Anggota DPRD yang menolak salah satunya adalah Tina Toon dari Fraksi PDIP.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi perda, terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Saya menolak karena di saat ini kondisi seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar karena masalah perut,” ungkap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam usulan revisi.

“Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 ini,” jelasnya.

Dijelaskannya, tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

“Jadi kami di Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif masih terus membahas dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

Spesial Hari Santri, Kemenag Buka Pendaftaran Diklat Online Pembuatan Konten Medsos dan AI

MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kementerian Agama membuka pendaftaran diklat online pembuatan…

4 jam yang lalu

Akad Massal KUR 800.000 Debitur Digelar, Menteri UMKM Optimistis Lapangan Kerja Makin Luas

MONITOR, Surabaya - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,…

7 jam yang lalu

Pemerintah Akan Putihkan Tunggakan BPJS, DPR: Harus Berkeadilan dan Bebas Fraud

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, memberikan pandangannya terkait rencana…

8 jam yang lalu

Timor Leste Tuntaskan Analisis Risiko Impor 2025! Peluang Ekspor Unggas Indonesia Makin Meningkat

MONITOR, Jakarta - Proses Import Risk Analysis (IRA) yang dilakukan delegasi Ministry of Agriculture, Livestock,…

9 jam yang lalu

Pemerintah Tambah Anggaran untuk BLT, DPR: Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah pemerintah mengalokasikan…

9 jam yang lalu

Jasa Marga Raih Predikat Tertinggi di APQO 2025, Bukti Nyata Sinergi Inovasi Korporasi dengan Asta Cita Presiden Prabowo

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mengukir prestasi internasional yang sekaligus menjadi…

11 jam yang lalu