Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ngotot Minta Revisi Perda Covid-19 Dibahas Dulu

MONITOR, Jakarta – Para wakil rakyat Jakarta belum satu suara dalam menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot agar DPRD bisa merestui revisi perda tersebut.

“Soal ditolak atau tidak, kita bahas bersama dulu,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).

Dikatakannya, saat ini DPRD DKI melalui Bapemperda, sudah mulai melakukan pembahasan revisi perda tersebut pasal demi pasal. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas usulan revisi perda ini kan tujuannya untuk kebaikan bersama juga,” terangnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI sudah mulai melakukan pembahasan usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 nomor 2 tahun 2020 sejak Kamis (22/7) hingga hari Jumat (23/7).

Pada saat pembahasan tak sedikit anggota DPRD DKI yang menolak usulan revisi perda tersebut. Anggota DPRD yang menolak salah satunya adalah Tina Toon dari Fraksi PDIP.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi perda, terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Saya menolak karena di saat ini kondisi seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar karena masalah perut,” ungkap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam usulan revisi.

“Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 ini,” jelasnya.

Dijelaskannya, tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

“Jadi kami di Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif masih terus membahas dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

Siswa Kembar MAN 2 Padangsidempuan Lulus SNBP di UI dan UM

MONITOR, Jakarta - Saudara kembar tidak selalu harus kuliah di perguruan tinggi yang sama. Ihsan…

55 menit yang lalu

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

11 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

13 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

16 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

18 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

18 jam yang lalu