Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ngotot Minta Revisi Perda Covid-19 Dibahas Dulu

MONITOR, Jakarta – Para wakil rakyat Jakarta belum satu suara dalam menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot agar DPRD bisa merestui revisi perda tersebut.

“Soal ditolak atau tidak, kita bahas bersama dulu,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).

Dikatakannya, saat ini DPRD DKI melalui Bapemperda, sudah mulai melakukan pembahasan revisi perda tersebut pasal demi pasal. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas usulan revisi perda ini kan tujuannya untuk kebaikan bersama juga,” terangnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI sudah mulai melakukan pembahasan usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 nomor 2 tahun 2020 sejak Kamis (22/7) hingga hari Jumat (23/7).

Pada saat pembahasan tak sedikit anggota DPRD DKI yang menolak usulan revisi perda tersebut. Anggota DPRD yang menolak salah satunya adalah Tina Toon dari Fraksi PDIP.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi perda, terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Saya menolak karena di saat ini kondisi seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar karena masalah perut,” ungkap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam usulan revisi.

“Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 ini,” jelasnya.

Dijelaskannya, tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

“Jadi kami di Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif masih terus membahas dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Kawal RUU KUHAP, Beri Kepastian Hukum Acara Pidana

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…

1 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenperin Kerja Sama Perkuat Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal

MONITOR, Jakarta - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, menegaskan komitmennya…

3 jam yang lalu

Ribuan Guru Ikuti Uji Pengetahuan PPG Mapel Umum 2025

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Uji…

10 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Konsistensi Industri Tekstil Nasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan pentingnya transparansi, kepatuhan administratif, serta konsistensi strategi bagi…

16 jam yang lalu

Pembahasan RUU Haji Perlu Segera Disahkan di Paripurna DPR

MONITOR, Jakarta - Menanggapi pembahasan RUU Haji, Pakar Hukum Unusia, Erfandi menyatakan bahwa pembahsan revisi…

18 jam yang lalu

Prediksi Susunan Pemain Persija vs Malut United, Belum Terkalahkan!

MONITOR, Jakarta - Persija Jakarta bakal menjamu Malut United pada pekan ketiga Super League 2025/2026. Laga…

19 jam yang lalu