Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Ngotot Minta Revisi Perda Covid-19 Dibahas Dulu

MONITOR, Jakarta – Para wakil rakyat Jakarta belum satu suara dalam menerima usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Namun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap ngotot agar DPRD bisa merestui revisi perda tersebut.

“Soal ditolak atau tidak, kita bahas bersama dulu,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (23/7).

Dikatakannya, saat ini DPRD DKI melalui Bapemperda, sudah mulai melakukan pembahasan revisi perda tersebut pasal demi pasal. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Yang jelas usulan revisi perda ini kan tujuannya untuk kebaikan bersama juga,” terangnya.

Sementara itu, Bapemperda DPRD DKI sudah mulai melakukan pembahasan usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19 nomor 2 tahun 2020 sejak Kamis (22/7) hingga hari Jumat (23/7).

Pada saat pembahasan tak sedikit anggota DPRD DKI yang menolak usulan revisi perda tersebut. Anggota DPRD yang menolak salah satunya adalah Tina Toon dari Fraksi PDIP.

Mantan penyanyi cilik ini menolak revisi perda, terkait sanksi pidana bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

“Saya menolak karena di saat ini kondisi seperti ini, sangat tidak elok dan juga tidak humanis untuk kita menghukum saudara-saudara kita yang memang melanggar karena masalah perut,” ungkap Tina Toon saat rapat revisi perda bersama Bapemperda di DPRD DKI.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, ada beberapa pasal yang dipersoalkan dalam usulan revisi.

“Ada tiga pasal penting yang menjadi fokus utama pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 ini,” jelasnya.

Dijelaskannya, tiga pasal yang dimaksud yakni pasal 28A terkait penyidikan. Di mana selain polisi, satpol PP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan melampirkan hasilnya kepada polri dan pengadilan negeri.

Selanjutnya pasal 32A dan 32B terkait pengaturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp 500 ribu sampai Rp 50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan.

“Jadi kami di Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif masih terus membahas dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenhaj Dorong Ekspor 3.911 Ton Beras Haji Nusantara untuk Konsumsi Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji…

35 menit yang lalu

IMP 168 dukung Perumda Jepara kembangkan Pupuk Hayati JAVAGEN, dorong Model BUMD Pertanian Modern

MONITOR, Jepara - PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168) bersama PT Internasional Mitra Teknologi…

2 jam yang lalu

Kemenag Integrasikan Data untuk Permudah Layanan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempercepat integrasi data internal untuk mempermudah layanan keagamaan kepada masyarakat,…

3 jam yang lalu

DPR Usul Pembentukan Badan Guru untuk Lindungi Pendidik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan…

4 jam yang lalu

Jelang Ramadan, Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2026

MONITOR, Serang - Kepolisian Daerah (Polda) Banten resmi memulai pelaksanaan Operasi Keselamatan Maung 2026 dengan…

5 jam yang lalu

Kemenperin Tegaskan Penerbitan Pertek Impor TPT Sesuai Prinsip Good Governance

MONITOR, Jakarta - Kemenperin menegaskan bahwa secara institusional tidak mentoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas…

6 jam yang lalu