Categories: MEGAPOLITAN

Pemprov DKI Usul Perubahan Perda Penanggulangan Covid-19

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan adanya perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pasalnya dalam pelaksanaannya, baik ketentuan sanksi administratif maupun pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan COVID-19 .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dalam rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengatakan, perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat perlu dan mendesak mengingat pandemi COVID-19 telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak pada aspek kesehatan masyarakat, sosial ekonomi, dan pelayanan publik di DKI Jakarta. Hal tersebut ditandai dengan peningkatan data kasus orang terkonfirmasi COVID-19 dan orang yang meninggal karena COVID-19.

Dijelaskannya, Pemprov DKI Jakarta menyampaikan usulan materi dalam Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terkait beberapa hal.

“Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, tambah Wagub Ariza, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah.

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Selain itu, Wagub Ariza menuturkan, apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui dewan menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

“Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama penaggulangan COVID-19,” pungkasnya.

Recent Posts

Musdesus Rampung 100 Persen, Pemerintah Genjot Model Bisnis dan Pembiayaan Koperasi Desa

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, resmi mencatat kemajuan positif dalam implementasi program…

42 menit yang lalu

Kodim 1501/Ternate Lakukan Persiapan Penutupan TMMD Ke-124

MONITOR, Halmahera Barat - Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-124 Kodim 1501/Ternate…

2 jam yang lalu

Kementerian PU percepat Kontruksi Jalan Tol Yogyakarta-Bawean

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berkomitmen untuk…

2 jam yang lalu

Menteri UMKM Sebut Teknologi Digital Semakin Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

MONITOR, Pontianak - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut teknologi digital…

3 jam yang lalu

DPR Tekankan Setiap Kebijakan Harus Berlandaskan HAM Sebagai Wujud Realisasi Pancasila di Tengah Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menegaskan Pancasila bukan hanya…

10 jam yang lalu

Jelang Penutupan, Personel Satgas TMMD Bersama Warga Gotong Royong Siapkan Lapangan Untuk Kegiatan Bakti Sosial

MONITOR, Timika - Menjelang penutupan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 personel Satgas TMMD…

11 jam yang lalu