PERTANIAN

Uji Adaptasi, Salah Satu Syarat Pelepasan Varietas Benih Bermutu

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka pelepasan varietas tanaman pangan, Kementerian Pertanian menetapkan Prosedur Operasional Standar Penilaian Varietas yang dijadikan acuan bagi berbagai pihak yang akan mengusulkan dan melaksanakan penilaian dan pelepasan varietas tanaman pangan. Rangkaian proses yang dilakukan terdiri dari permohonan pengujian, pelaksanaan pengujian, evaluasi dan penilaian hasil pengujian, serta pelepasan calon varietas.

Pelaksanaan pengujian varietas menjadi persyaratan teknis yang mutlak dalam pelepasan varietas, salah satunya melalui uji adaptasi, yang merupakan kegiatan uji lapang di beberapa agroekologi bagi tanaman semusim, untuk mengetahui keunggulan dan interaksi varietas terhadap lingkungan.

“Untuk mencari keunggulan-keunggulan itu, bagi varietas hasil pemuliaan di dalam negeri atau introduksi, harus melalui uji adaptasi, sehingga dapat diketahui materi genetiknya, yaitu galur, mutan, komposit, sintetik, klon, semi klon, biklon, multi klon, hibrida, atau lokal, bisa diketahui dengan baik,” ungkap Suwandi, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, pada Webinar dengan tajuk “Proses Uji Adaptasi Varietas Padi dalam Rangka Penilaian Varietas”, Senin (19/7).

Terkait pelaksanaan pengujian, apabila telah dilakukan pengujian, penyelenggara pemulia membuat hasil pelaksanaan pengujian untuk dilaporkan dan dievaluasi serta dinilai oleh tim penilai varietas. Setelah permohonan evaluasi dan penilaian diajukan, dilakukan sidang pelepasan varietas.

Dalam hal pengawasan dan supervisi, Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Bambang Pamuji, menambahkan upaya melakukan penyederhanaan pendaftaran, misalnya, salah satunya, merancang aplikasi untuk proses sertifikasi. “Ini adalah salah satu bentuk proses pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan perangkatnya dalam proses sertifikasi,” ujar Bambang

Sementara itu menurut Sartoto, peneliti BB Padi, pelaksanaan uji adaptasi, untuk hasil atau calon varietas yang dihasilkan dari pemuliaan, maka lokasi uji adaptasi harus mempunyai beberapa kriteria, yaitu merupakan wilayah agroekosistem yang sesuai dan representatif, lokasi mudah dicapai dan mudah dilihat oleh masyarakat umum/petani, serta tidak menggunakan lahan bekas percobaan pemupukan atau percobaan varietas.

Recent Posts

Tito dan Dasco Rakor di Aceh, 12 Wilayah Belum Pulih Pascabencana

MONITOR, Jakarta - DPR RI kembali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR dengan…

4 menit yang lalu

Menag Dukung STABN Raden Wijaya Jadi Institut, Tekankan Kematangan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendukung rencana transfornasi  Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri…

3 jam yang lalu

Kemenhaj: Nilai Manfaat Haji Khusus Hak Jemaah, PIHK Wajib Transparan!

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa proses PK (Pengembalian Keuangan) Haji…

4 jam yang lalu

DPR: Kritik Pandji di Mens Rea Wajar, Tak Harus Dipolisikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke…

6 jam yang lalu

HAB-80 di Wonogiri, Menag Sebut Jalan Sehat Lintas Iman Wujud Keindonesiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melepas ribuan peserta Jalan Sehat Kerukunan Umat Beragama…

7 jam yang lalu

Mahfuz Sidik Prediksi Rentetan Peristiwa Tak Terduga di Politik Global

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik Indonesia mengatakan, pemerintah Indonesia…

8 jam yang lalu