Wagub DKI Ahmad Riza Patria Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2021 di Polda Metro Jaya,
MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ternyata belum bisa membuat aturan terkait Perayaan Idul Adha disaat pemberlakuan PPKM Darurat. Pasalnya Pemprov DKI harus menunggu arahan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sampai saat ini belum ada rapat atau pembahasan dengan pusat terkait Hari Besar Lebaran Haji 2021.
“Kami akan tunggu kebijakan Kementerian Agama mengenai Iduladha,” kata Riza di Jakarta, Senin (12/7).
Menurutnya, semua kebijakan yang berkaitan dengan situasi PPKM Darurat harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Jadi memang gak boleh buat aturan sendiri. Intinya kami nunggu aturan pemerintah pusat,” tegasnya.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, pasca menggelar sidang isbat. Namun sampai sekarang pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan khusua terkait perayaan Idul Adha saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Dalam aturan PPKM Darurat, pemerintah melarang masyarakat mengadakan kegiatan di tempat ibadah dengan mendatangkan orang banyak.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…