Jumat, 29 Maret, 2024

Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Depok Resmi Ditiadakan

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi meniadakan sementara penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hijriah dilakukan secara berjamaah di masjid dan di fasilitas umum lainnya.

Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohamnad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.

“Penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 Hujriah di masjid, musala dan di fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah dan swasta ditiadakan,” kata Mohammad Idris, dalam SK-nya, dikutip Senin (12/07).

Selain itu, Idris juga mengatakan, pelaksanaan takbiran keliling tidak diperbolehkan. Takbiran hanya dibolehkan dilakukan di masjid oleh salah seorang petugas.

- Advertisement -

“Untuk kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha juga demikian, ditiadakan, dan dilaksanakan secara daring,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga didasari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER