MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” dikutip dari salinan keputusan Wali Kota Depok tersebut, Minggu (11/07/2021).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan khitanan paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…