Wali Kota Depok M Idris/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” dikutip dari salinan keputusan Wali Kota Depok tersebut, Minggu (11/07/2021).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan khitanan paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
MONITOR, Jakarta - Pengamat hubungan internasional Universitas Indonesia (UI), Shofwan Al Banna Choiruzzad mengapresiasi peran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher meminta Badan Gizi Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat arah industrialisasi di sektor farmasi dan kosmetik untuk…
MONITOR, Jakarta - Gelaran Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) 2025 resmi ditutup oleh Menteri Agama RI,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan berpandangan langkah tegas dan menyeluruh…