Wali Kota Depok M Idris/ dok: Boy Rivalino
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Larangan tersebut tercantum dalam surat keputusan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Nomor: 443/280/Kpts/Dinkes/Huk/2021, tertanggal 10 Juli 2021, Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa PPKM Darurat.
“Resepsi pernikahan dan khitanan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” dikutip dari salinan keputusan Wali Kota Depok tersebut, Minggu (11/07/2021).
Pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam keputusan Wali Kota 443/267/Kpts/Dinkes/Huk/2021, disebutkan bahwa tidak ada pelarangan. Namun, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang.
“Resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan khitanan paling banyak 20 (dua puluh) orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang,” demikian bunyi aturan sebelumnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Meta…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memastikan pendampingan dan advokasi…
MONITOR, Jakarta - Wanti-wanti DPR RI kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menggunakan anggaran jumbo…
MONITOR, Kuala Lumpur - Universitas Islam Depok (UID) dan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM) menandatangani…
MONITOR, Makkah - Ketua Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya pelibatan…