BERITA

Calon Anggota BPK RI Tidak Memenuhi Syarat Diminta Mundur

MONITOR, Jakarta – Jaringan Informasi Rakyat mewanti-wanti agar Komisi XI tidak mengulangi akrobat politik seperti dilakukan pada pemilihan Anggota BPK RI tahun 2019 yang lalu. Pada pemilihan tahun 2019, Komisi XI melewati batas waktu pemilihan, berinisiatif melakukan seleksi awal, serta melangkahi kewenangan DPD RI.

Karena itu, dalam pemilihan Anggota BPK tahun ini mestinya Komisi XI taat dan tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Informasi Rakyat, Prasetyo menanggapi diumumkannya nama-nama Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR pada 7 Juli yang lalu.

Adapun berdasarkan hasil analisis Jaringan Informasi Rakyat, terdapat beberapa nama Calon Anggota BPK RI yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi syarat sebagai calon. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf (j) UU BPK, dinyatakan salah satu syarat Calon Anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Sebut saja nama Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Satus Nyoman sebagai KPA yaitu pada saat dia menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) selama periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019. Jadi kalau dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, beliau belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai KPA,” jelas Pras.

Selain Nyoman, terdapat pula nama calon dengan posisi yang sama yaitu Harry Z. Soeratin. Genap setahun lalu, Menteri Keuangan melantik Harry sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang nota bene merupakan jabatan KPA.

“Jabatan yang diemban Nyoman adalah jabatan KPA. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 382/KMK.01/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Satuan Kerja pada satuan kerja setingkat eselon III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tambahnya.

Yurisprudensi

Kejadian serupa pernah terjadi pada pemilihan Anggota BPK pada periode-periode sebelumnya. Prasetyo menyontohkan pada pemilihan Anggota BPK tahun 2009, di mana terdapat 2 Calon Anggota BPK terpilih terpaksa urung dilantik karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.

“Sampai pada akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan surat Nomor 118/KMA/IX/2009 Pendapat Mahkamah Agung Tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Dan DPR saat itu membatalkan keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk. Karena itu, jangan sampai Komisi XI mengulangi hal yang sama,” tegasnya.

Kemudian pada pemilihan Anggota BPK tahun 2019, Rusdi Kirana juga mundur dari pencalonan karena dia sadar belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, yaitu sebagai Dubes Malaysia.

“Yurisprudensinya sudah ada, jelas dan tegas. Bila dari internal BPK sendiri dibatalkan keterpilihannya karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA, maka siapa pun dan di mana pun KPA nya, tidak boleh menjabat sebagai Anggota BPK. Itu tidak bisa ditawar karena perintah undang-undang. Karena itu ada baiknya yang bersangkutan mengundurkan diri daripada tersita tenaga dan pikiran untuk hal yang sia-sia,” tutupnya.

Recent Posts

Kementerian UMKM Apresiasi Cara UKB Bandar Lampung Siasati Biaya Kemasan

MONITOR, Lampung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengapresiasi peran Unit Kemasan Bersama (UKB)…

9 jam yang lalu

Personel RI yang Tewas di Lebanon Bertambah, DPR Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan Perdamaian

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Praka…

11 jam yang lalu

Debt Collector Tipu Ambulans-Damkar untuk Tagih Utang, Legislator: Pidanakan karena Bahayakan Nyawa Orang!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti praktik penagihan utang oleh pihak…

11 jam yang lalu

Siswa di DIY Dikeroyok Hingga Tewas, Komisi III DPR Dorong APH Petakan Kelompok Berisiko

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menyoroti insiden tewasnya seorang pelajar…

11 jam yang lalu

Lompatan Global Fikes UIN Jakarta: Lima Prodi Raih Akreditasi Internasional ASIIN Tanpa Syarat hingga 2030

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Kesehatan (Fikes) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menorehkan capaian strategis dalam penguatan…

12 jam yang lalu

Perkuat UMKM Pertanian, Kementerian UMKM Dorong Akses Pasar dan Pembiayaan

MONITOR, Denpasar — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus mempertegas komitmennya dalam memperkuat sektor…

12 jam yang lalu