ilustrasi masjid Kubah Mas
MONITOR, Jakarta – Kabar gembira datang dari Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, ada perubahan aturan PPKM Darurat terkait diperbolehkannya tempat ibadah semua agama dibuka dengan syarat tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah
Padahal, dalam aturan sebelumnya, selama masa PPKM Darurat Jawa dan Bali berlangsung keberadaan tempat ibadah semua agama ditutup sementara.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.n
Dalam dokumen salinan dari juru bicara Kementerian Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, disebutkan bahwa perubahan tersebut terkait tempat peribadahan semua agama dan acara resepsi pernikahan.
Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga mengonfirmasi aturan baru ini.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tempat ibadah baik Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat.
“Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan tersebut, Sabtu (10/7).
Dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri nomor 15 tahun 2001 disebutkan bahwa “tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara”.
Selain itu, dalam aturan terbaru juga melarang sama sekali resepsi pernikahan selama PPKM Darurat dilaksanakan.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan baru tersebut.
Sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 justru disebutkan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
MONITOR, Jakarta - Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk jenjang pendidikan pesantren tahun ini…
MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…