Categories: MEGAPOLITAN

Mulai Pekan Depan, KRL Hanya Khusus Pekerja Sektor Esensial-Kritikal

MONITOR, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuat aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Ya, pekan depan, Senin (12/7), PT KAI hanya memperbolehkan penumpang yang bekerja disektor ensensial dan kritikal.

Selain dari dua bidang itu, penumpang tidak akan mengizinkan naik KRL. Keputusan itu mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau, surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

“Ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (9/7).

Dengan kondisi itu, calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL Commuter Line. Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, KRL Commter Line masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.

“Ini sesuai aturan pemerintah yang menjadikan KRL sebagai alat transportasi,” sebut Anne.

Terhadap kondisi saat ini, KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Seperti menggunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

“Disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari,” tutupnya.

Adapun sektor esensial meliputi:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:

a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energid, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaanf, petrokimiag, semen dan bahan bangunanan. Objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Recent Posts

KAI Sampaikan Permohonan Maaf, Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan telah terjadi insiden operasional di wilayah…

4 jam yang lalu

Gelar Bimtek Sektor Pangan, Kemenperin Pacu Wirausaha Industri Baru di Sleman

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi pertumbuhan wirausaha industri baru melalui pengembangan…

14 jam yang lalu

Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melantik pejabat pimpinan…

14 jam yang lalu

Ketua DPR Soroti Dugaan Penganiayaan Anak oleh Pengelola Daycare di Yogyakarta

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola…

14 jam yang lalu

Tangsel Perkuat Otonomi Daerah, Pilar Dorong Sinergi Pusat-Daerah dan Inovasi Layanan Publik

MONITOR, Ciputat – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Kota Tangerang Selatan dimaknai sebagai momentum…

15 jam yang lalu

Kemenhaj Minta Umat Waspadai Tawaran Haji Non-Prosedural

MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…

18 jam yang lalu