Categories: MEGAPOLITAN

Mulai Pekan Depan, KRL Hanya Khusus Pekerja Sektor Esensial-Kritikal

MONITOR, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membuat aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Darurat. Ya, pekan depan, Senin (12/7), PT KAI hanya memperbolehkan penumpang yang bekerja disektor ensensial dan kritikal.

Selain dari dua bidang itu, penumpang tidak akan mengizinkan naik KRL. Keputusan itu mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau, surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

“Ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun,” kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (9/7).

Dengan kondisi itu, calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL Commuter Line. Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, KRL Commter Line masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB.

“Ini sesuai aturan pemerintah yang menjadikan KRL sebagai alat transportasi,” sebut Anne.

Terhadap kondisi saat ini, KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL.

Seperti menggunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL.

“Disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari,” tutupnya.

Adapun sektor esensial meliputi:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non penanganan karantina. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:

a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Energid, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat. Makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaanf, petrokimiag, semen dan bahan bangunanan. Objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Recent Posts

Baleg DPR Pastikan Revisi UU Hak Cipta Lindungi Karya Intelektual

MONITOR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik…

29 menit yang lalu

Kemenag Terbitbitkan Regulasi Penegerian Widyalaya Swasta sebagai Upaya Pemerataan Layanan Pendidikan Keagamaan Hindu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 51 Tahun 2025 tentang…

1 jam yang lalu

Menag: Perbedaan Mazhab Jangan Jadi Alat Memecah Belah Bangsa

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga persatuan…

1 jam yang lalu

Haji 2026, Menhaj Tekankan Ketepatan Waktu dan Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa…

2 jam yang lalu

KKP Terbitkan 292 Sertifikat CoA, Pastikan Ekspor Rajungan ke AS Aman

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan sebanyak 292 dokumen Certificate of…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemenag: Percaya Penuh Bawahan Kunci Organisasi Dinamis

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menekankan pentingnya pola kepemimpinan yang…

6 jam yang lalu