HUKUM

LSM Internasional Soroti TWK KPK, SDR: Jangan Campuri Urusan Dalam Negeri Indonesia

MONITOR, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman menulis sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai ada tiga hal penting dari peristiwa tersebut dan harus disikapi dalam konteks kedaulatan bangsa dimana mengingatkan agar LSM Internasional tersebut menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Saya menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan minta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Kedua, lanjut Hari LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. “Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019. Artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019,” tegasnya.

Menurut Hari, membawa persoalan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melalui pihak asing (LSM Antikorupsi Internasional) memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia. Hari menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai Komprador. “Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi kawan-kawan 75 eks pegawai KPK yakni, “Jangan Ada Dusta di Hadapan Pancasila dan Merah Putih,” katanya.

Ketiga, Hari menambahkan setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu Negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” pungkasnya.

Recent Posts

AAWC 2026, Prof Rokhmin dorong Kerja Sama Asia-Pasifik Perkuat Ketahanan Air dan Adaptasi Perubahan Iklim

MONITOR, Vientiane, Laos – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan RI…

3 jam yang lalu

Tegas, Kemenhaj Ancam Cabut Izin Hingga Pidanakan Travel Nakal Penelantar Jemaah

MONITOR, Medan - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi para…

10 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan

MONITOR, Medan – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya pemulihan ekonomi…

16 jam yang lalu

Waka Komisi IX DPR Soal Putusan MK: MBG Harus Terus Berkelanjutan Demi Investasi SDM Unggul RI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi…

22 jam yang lalu

Eksploitasi Manusia dan Perbudakan Modern Makin Berkembang, Ketua Komisi HAM DPR Usul Revisi UU TPPO

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya berbicara soal pentingnya revisi Undang-Undang…

22 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Masyarakat Lapor Jika Ada Penyimpangan Penyaluran KUR

MONITOR, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit…

22 jam yang lalu