HUKUM

LSM Internasional Soroti TWK KPK, SDR: Jangan Campuri Urusan Dalam Negeri Indonesia

MONITOR, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman menulis sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Lembaga Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai ada tiga hal penting dari peristiwa tersebut dan harus disikapi dalam konteks kedaulatan bangsa dimana mengingatkan agar LSM Internasional tersebut menghormati dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

“Saya menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan minta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2021).

Kedua, lanjut Hari LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional. “Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019. Artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019,” tegasnya.

Menurut Hari, membawa persoalan 75 Pegawai KPK yang tak lulus TWK melalui pihak asing (LSM Antikorupsi Internasional) memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia. Hari menyebut hal itu bisa dikategorikan sebagai Komprador. “Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi kawan-kawan 75 eks pegawai KPK yakni, “Jangan Ada Dusta di Hadapan Pancasila dan Merah Putih,” katanya.

Ketiga, Hari menambahkan setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia.

“Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu Negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah,” pungkasnya.

Recent Posts

Bicara di Forum OOC 2026 Kenya, Rokhmin Dahuri Paparkan Visi Ekonomi Biru sebagai Masa Depan Global

MONITOR, Mombasa, Kenya - Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya dalam percaturan pembangunan kelautan dunia melalui kehadiran…

2 jam yang lalu

Fase Pemulangan Gelombang I Berakhir, 95.178 Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbangkan ke Tanah Air

MONITOR, Makkah - Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-56. Seiring berjalannya…

14 jam yang lalu

Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul

MONITOR, Jakarta – Momentum Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hendaknya tidak dimaknai sekadar sebagai pergantian…

15 jam yang lalu

Kekeringan Meluas, Puan Ingatkan Pemerintah Siaga Air Bersih dan Antisipasi Dampak di Sektor Pangan-Kesehatan Warga

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah menyiapkan langkah antisipatif menyusul prediksi…

1 hari yang lalu

Sambut 1448 H, Menag Ajak Hijrah dari Sikap Curiga ke Saling Percaya

MONITOR, Jakarta - Menyambut Tahun Baru 1 Muharam 1448 Hijriah, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar…

1 hari yang lalu

Kemenperin Percepat Industri 4.0, Dua Perusahaan Dapat Pendampingan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu percepatan transformasi digital sektor manufaktur nasional sebagai langkah…

1 hari yang lalu