Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Diancam Pidana

MONITOR, Jakarta – Memasuki hari kerja pertama saat pemberlakuaan PPKM Darurat, ternyata masih banyak ditemukan karyawan perusahaan non-esensial yang masih beraktivitas.

Aparat kepolisian pun mengancam akan mempidanakan perusahaan sektor non-esensial yang berani melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan karyawan.

Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Penanggulangan Wabah.

“Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda engga ada,” ujar Tubagus.

Terpisah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah,” kata Mulyo Aji, saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, Senin (5/7).

Pangdam melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan. “Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah,” imbuhnya.

Mulyo Aji menegaskan saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan. Bagi mereka, lanjut dia, harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk,” pungkasnya.

Recent Posts

TPG Madrasah 2026 Belum Cair? Ini Penjelasan Dirjen Pendis Kemenag

MONITOR, Jakarta - Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) 2025 belum…

27 menit yang lalu

Saudi Perketat Aturan Katering dan Hotel Jemaah Umrah Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau kepada para peziarah atau jemaah umrah pada…

3 jam yang lalu

Menag Bedah Bedanya Mukhlis dan Mukhlas untuk Abdi Negara

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, menekankan pentingnya transformasi kualitas sumber daya manusia (SDM)…

5 jam yang lalu

Spring Fair 2026 Inggris, UMKM Indonesia Catat Potensi Transaksi Rp10,76 Miliar

MONITOR, Birmingham - Sebanyak sembilan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia yang mayoritas digawangi…

7 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren, Bahas Proyeksi Santri Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren yang dirangkai dengan Talkshow…

13 jam yang lalu

Menag Dorong Kader PMII Ambil Peluang Beasiswa Luar Negeri

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia…

14 jam yang lalu