Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Diancam Pidana

MONITOR, Jakarta – Memasuki hari kerja pertama saat pemberlakuaan PPKM Darurat, ternyata masih banyak ditemukan karyawan perusahaan non-esensial yang masih beraktivitas.

Aparat kepolisian pun mengancam akan mempidanakan perusahaan sektor non-esensial yang berani melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan karyawan.

Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Penanggulangan Wabah.

“Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda engga ada,” ujar Tubagus.

Terpisah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah,” kata Mulyo Aji, saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, Senin (5/7).

Pangdam melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan. “Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah,” imbuhnya.

Mulyo Aji menegaskan saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan. Bagi mereka, lanjut dia, harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Targetkan Revisi UU Haji Tuntas di Masa Sidang I Tahun Ini

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, berharap revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah…

26 menit yang lalu

Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Bisa Terima Tunjangan Profesi di 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama menetapkan 69.313…

54 menit yang lalu

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergerak cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima Harga…

4 jam yang lalu

Kemendikdasmen Gandeng Semua Mitra Pendidikan untuk Implementasi Program Prioritas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam…

11 jam yang lalu

Kapal Phinisi Swasembada Pangan Jadi Sorotan di Karnaval HUT ke-80 RI

MONITOR, Jakarta - Kapal phinisi Kementerian Pertanian (Kementan) berkolaborasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)…

12 jam yang lalu

Direktur PTKI Kunjungi Posko KKN Nusantara di Kulon Progo, Soroti Program Kampung Harmoni

MONITOR, Yogyakarta - Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama…

13 jam yang lalu