Jumat, 22 November, 2024

Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Diancam Pidana

MONITOR, Jakarta – Memasuki hari kerja pertama saat pemberlakuaan PPKM Darurat, ternyata masih banyak ditemukan karyawan perusahaan non-esensial yang masih beraktivitas.

Aparat kepolisian pun mengancam akan mempidanakan perusahaan sektor non-esensial yang berani melanggar aturan PPKM Darurat dengan mempekerjakan karyawan.

Kasatgas Gakkum PPKM Darurat Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, sanksi yang diberikan akan mengacu pada Undang-Undang (UU) tentang Penanggulangan Wabah.

“Satu tahun penjara. Ancaman pidananya itu satu tahun. Denda engga ada,” ujar Tubagus.

- Advertisement -

Terpisah Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji mengaku geram karena masih banyak perusahaan non-esensial yang tak mematuhi aturan PPKM Darurat.

“Kita di sini bukan berdebat tapi menyeleksi. Mereka memaksa masuk karena perintah dari pimpinannya minta masuk. Ini yang jadi masalah,” kata Mulyo Aji, saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri Jakarta Timur yang menjadi perbatasan antara Bekasi dan Jakarta, Senin (5/7).

Pangdam melihat masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas karena urusan pekerjaan. “Banyak perusahaan di Jakarta yang tidak mematuhi anjuran dari pemerintah dari tanggal 3 sampai 20 itu work from home. Jadi kita di lapangan ini menegakkan aturan sesuai perintah,” imbuhnya.

Mulyo Aji menegaskan saat PPKM Darurat hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial seperti yang ditetapkan pemerintah dan dapat pengecualian untuk melintasi pos penyekatan. Bagi mereka, lanjut dia, harus menunjukkan bukti berupa surat keterangan seperti yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat.

“Nanti kita akan evaluasi yang jelas pemerintah daerah sudah menyampaikan hari ini yang masuk sudah kita sampaikan regulasinya pakai surat izin keluar masuk,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER