INDUSTRI

Dukung PPKM Darurat, Menperin Sinergikan Aktivitas Industri

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19.

Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin mengharapkan sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional.

“Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Webinar Nasional: Kebijakan dan Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri, Selasa (6/7).

Selanjutnya, Kemenperin bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 serta pihak terkait di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan, khususnya di sektor industri. Untuk itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya.

Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap laporan IOMKI, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan yang memiliki IOMKI, serta menindak tegas yang melakukan pelanggaran,” tegas Menperin.

Sejak pemberlakukan kebijakan IOMKI bagi industri pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun 2020, untuk wilayah Jawa dan Bali telah dikeluarkan sejumlah 18.092 IOMKI, sehingga perusahaan tetap dapat beroperasi dan memberikan kesempatan kepada sekitar 5,2 juta pekerja untuk tetap bekerja. Namun demikian, sejumlah 425 IOMKI telah dicabut karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya, Kemenperin juga mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Dalam upaya pemenuhan penanganan Covid 19, Kemenperin mendukung upaya sektor industri berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan penanganan keselamatan pasien Covid-19 seperti oksigen, tabung oksigen, ventilator, obat-obatan, alat pelindung diri, masker, dan alat kesehatan lainnya.

Kemenperin telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Covid-19.

Melalui instruksi tersebut, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Menperin juga berpesan kepada para pelaku industri untuk memprioritaskan produksi oksigen bagi kebutuhan medis.

“Kami mohon kerja sama dan pengertian perusahaan pengguna oksigen yang tentu akan terganggu proses produksinya karena kondisi darurat ini,” katanya.

Webinar Kebijakan & Implementasi PPKM Darurat Covid 19 Sektor Industri diselenggarakan untuk memberikan informasi kepada para pelaku industri, asosiasi industri, serta pemerintah daerah khususnya di wilayah Jawa dan Bali mengenai peraturan yang berlaku bagi sektor industri pada periode PPKM Darurat tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin menggunakan IOMKI sebagai instrumen pemantauan aktivitas industri karena memiliki mekanisme pelaporan. Ia menambahkan, SE Menperin No. 2 Tahun 2021 sekaligus merevisi SE Menperin No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

“Terdapat perubahan dalam tatacara pelaporan di IOMKI. Perusahaan yang sebelumnya mengunggah berkas laporan dalam format pdf ke akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sekarang bisa langsung melakukan pengisian formular yang telah disiapkan di akun perusahaan.

“Kami menyiapkan fitur-fitur yang memudahkan para pelaku industri, menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di fasilitas produksi dan sarana-prasarana industri,” jelas Eko.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk mencetak ulang IOMKI yang dimiliki agar memudahkan aparat saat memeriksa kesesuaian. “Pada IOMKI terdapat keterangan industri tersebut masuk dalam sektor kritikal atau esensial,” imbuhnya.

Dirjen KPAII mengimbau manajemen perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk terus disiplin melakukan penerapan protokol kesehatan di lingkungan pabrik dan kawasan industri, sehingga keberlangsungan aktivitas industri dapat terjaga.

“Kami mengapresiasi perusahaan industri dan kawasan industri yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan, sehingga persebaran Covid-19 selama satu tahun terakhir dapat dikendalikan dengan cukup baik,” pungkas Eko.

Recent Posts

Di Pembukaan PUIC, Tepuk Tangan Menggema Saat Puan Serukan Tolak Gagasan Relokasi Warga Palestina

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyerukan penolakan terhadap gagasan relokasi warga Palestina…

1 jam yang lalu

Buka Konferensi PUIC di DPR, Puan Ajak Negara OKI Perangi Berbagai Bentuk Diskriminasi

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka secara resmi Konferensi Parliamentary Union of…

3 jam yang lalu

Siswa SD Tawuran di Depok, Pemuda Muhammadiyah Desak Disdik Berbenah dan Perkuat Pendidikan Karakter di Lingkungan Sekolah

MONITOR, Depok - Insiden tawuran yang melibatkan siswa sekolah dasar (SD) di wilayah Tapos, Kota…

4 jam yang lalu

Warga Banyuwangi Korban TPPO Tewas di Kamboja, Ketua Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Sistem Imigrasi

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam…

4 jam yang lalu

Wakili Indonesia di Forum PUIC, Verrell dan Uya Kuya Dorong Aksi Nyata Solidaritas Untuk Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Verrell Bramasta dan…

5 jam yang lalu

Jadi Presiden Uni Parlemen Negara OKI, Puan Pimpin Sidang Pembukaan Konferensi PUIC ke-19

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani telah resmi menjadi Presiden Parliamentary Union of…

5 jam yang lalu