JATENG-YOGYAKARTA

Jasamarga Semarang Batang Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat di Wilayah Jawa Tengah

MONITOR, Kendal – Sehubungan dengan adanya pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tingkat Kabupaten dan Kotamadya di Wilayah Provinsi Jawa Tengah, atas diskresi dari pihak Kepolisian dalam hal ini satuan Polisi Jalan Raya (PJR), PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) selaku pengelola Ruas Jalan Tol Batang-Semarang mendukung pelaksanaan pengendalian tersebut dengan melakukan pengaturan lalu lintas di beberapa akses keluar di Jalan Tol Batang-Semarang.

Kebijakan ini selaras dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Utama PT JSB Prajudi mengatakan bahwa kegiatan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat yang menggunakan jalan tol khususnya di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

“Ruas Jalan Tol Batang-Semarang atas diskresi dari pihak Kepolisian mulai melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, hal ini dilakukan untuk mendukung Pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Batang, Kabupaten Kendal, Kota Semarang dan sekitarnya”, ucap Prajudi.

Prajudi menjelaskan, pengendalian mobilitas ini dilakukan di beberapa akses di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang. “Sampai dengan hari ini 4 Juli 2021, ada 3 titik pembatasan dan pengaturan lalu lintas kendaraan yang dilakukan secara bertahap di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang yaitu di akses keluar Kalikangkung, Kandeman dan Weleri, namun jumlah titik pembatasan ini sepenuhnya merupakan diskresi pihak Kepolisian yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan”, ujar Prajudi.

Pada hari Minggu (04/07), JSB bersama dengan Kepolisian dan TNI melakukan pengendalian lalu lintas kendaraan yang berada setelah akses keluar Gerbang Tol Weleri arah Kendal. Prajudi menambahkan bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengguna jalan jika akan melanjutkan perjalanan adalah harus dapat menunjukkan bukti tes Antigen H-1 dan sertifikat vaksin Covid-19.

Guna memastikan kelancaran lalu lintas, PT Jasamarga Semarang Batang dan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) sebagai provider pengoperasian jalan tol telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan berlangsung.

Untuk memastikan informasi diterima oleh masyarakat, JSB melakukan sosialisasi melalui Variable Message Sign (VMS) di Ruas Jalan Tol Batang-Semarang.

Recent Posts

Dorong Produk Lokal, Kemenperin Gelar Bazar Ramadhan DWP 2026

MONITOR, Jakarta - Momentum bulan suci Ramadhan menjadi faktor penting bagi penguatan ekonomi nasional, khususnya…

2 jam yang lalu

DPR Tegaskan UU Peradilan Militer Tetap Konstitusional dan Mengikat

MONITOR, Jakarta - DPR RI menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang…

5 jam yang lalu

Menag Bantah Isu Zakat untuk MBG, Harus Sesuai Delapan Asnaf!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama menegaskan bahwa zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan…

7 jam yang lalu

LBH Gelora Desak Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Advokat KAI Bastian Sori Manalu

MONITOR, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Indonesia mengutuk keras aksi penusukan terhadap Advokat…

9 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung BKPM Percepat Legalitas Usaha Mikro

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung langkah Kementerian Investasi dan…

10 jam yang lalu

Agus Gumiwang: Siswa Vokasi Kemenperin Siap Taklukkan Kompetisi Global di Shanghai

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat kesiapan talenta muda dari sekolah vokasi naungannya untuk…

11 jam yang lalu