Satpol PP Kota Depok menindak pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan seorang Lurang di Pancoran Mas. (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang dilakukan oleh salah seorang Lurah, saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, dikutip Minggu (04/07)
Dadang menjelaskan, sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti protkes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendoakan bangsa Indonesia senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT…
MONITOR, Jakarta - Indonesia kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an…
MONITOR, Surabaya - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyerahkan kendaraan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI/Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Syafi’i menegaskan bahwa rumah ibadah tidak hanya…