Satpol PP Kota Depok menindak pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan seorang Lurang di Pancoran Mas. (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 bertindak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan (protkes) yang dilakukan oleh salah seorang Lurah, saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut. Selanjutnya, kepada yang bersangkutan, akan dilakukan pemeriksaan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” tuturnya melalui video klarifikasi, dikutip Minggu (04/07)
Dadang menjelaskan, sebelumnya, camat dan Satgas Covid-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti protkes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
“Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak dua pekan lalu saat pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM Darurat,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Seorang mitra pengemudi Maxim berinisial S di Jakarta menerima santunan dari Yayasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi praktik…
MONITOR, Jakarta - Belakangan ramai keluhan dari masyarakat yang mengaku tagihan listrik bulan ini melonjak…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI, Irine Yusiana…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan kebanggaannya atas prestasi Timnas Sepak Bola…
MONITOR, Jakarta - Inisiasi DPR RI melalui Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) terkait isu krisis…