Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak protokol kesehatan
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan non esensial yang tetap mempekerjakan karyawannya selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikatakan Anies, masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja.
Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
“Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” sambungnya.
Dijelaskannya, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.
“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa potensi besar…
MONITOR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil…
MONITOR, Jakarta - Keputusan Indonesia bergabung sebagai anggota pendiri Board of Peace, sebuah inisiatif yang…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan nasional yang berfokus pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak boleh…
MONITOR, Jakarta - Pembelajaran Sains di sekolah selama ini kerap berhenti pada rumus yang dihafalkan,…