Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sidak protokol kesehatan
MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan non esensial yang tetap mempekerjakan karyawannya selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikatakan Anies, masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja.
Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
“Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” sambungnya.
Dijelaskannya, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.
“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…
MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…
MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…
MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…