MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan akan menindak tegas perusahaan non esensial yang tetap mempekerjakan karyawannya selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikatakan Anies, masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial diminta untuk lapor ke Pemerintah DKI Jakarta jika dipaksa masuk kerja.
Sebab dalam aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen.
“Bagi karyawan yang bekerja di sektor non-esensial dan perusahaannya memaksa untuk bekerja, laporkan lewat JAKI,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (5/7).
“Anda laporkan di situ. Biar nanti tim kita bertindak,” sambungnya.
Dijelaskannya, PPKM Darurat bukan melarang warga beraktivitas, tapi untuk kepentingan keselamatan bersama dalam memutus penyebaran corona yang makin hari makin mengkhawatirkan.
“Ini bukan membatasi untuk mengosongkan Kota Jakarta, untuk membuat lalu lintas menjadi lengang, ini untuk menyelamatkan. Ini gerakan penyelamatan warga,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…
MONITOR, Jatim - Anggota Bawaslu Totok Hariyono melakukan pengawasan langsung pemungutan suara Pemilihan 2024 di…
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendukung langkah Mabes Polri mengusut tuntas…
MONITOR, Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang telah digelar serentak secara nasional pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Prof. Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa salah satu poin yang…