MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menghentikan paksa resepsi pernikahan yang gelar Lurah Pancoran Mas, di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu (03/07).
Pasalnya, kegiatan tersebut melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, penindakan dilakukan dengan menghentikan dan menyegel lokasi resepsi. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar kemudian tim segera ke lokasi dan menghentikan serta menyegel lokasi yang digunakan untuk resepsi pernikahan,” tuturnya kepada wartawan Minggu (04/07).
Dijelaskannya, sesuai instruksi penerapan PPKM Darurat, resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang. Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Untuk itu, Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi ketentuan PPKM Darurat dengan penuh kesadaran. Termasuk, melakukan pengawasan secara bersama-sama sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Seluruh komponen baik aparat di setiap tingkatan, pengurus lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan masyarakat bersatu padu dan bekerja sama melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19, sehingga pemberlakuan PPKM Darurat ini bisa efektif,” tandasnya.