BUMN

Jasa Marga Perketat Protokol Kesehatan di Rest Area Selama PPKM Darurat

MONITOR, Jakarta – Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB), mengetatkan protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area.

Selama masa penerapan PPKM darurat, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari menegaskan bagi seluruh rest area baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola oleh mitra untuk memperketat protokol kesehatan, salah satunya dengan mewajibkan pelayanan secara take away pada area pujasera dan restoran dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Selain itu, Tita menambahkan, terdapat penyesuaian bagi aturan sarana ibadah di rest area, yakni dengan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing wilayah.

“Pada prinsipnya penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus COVID-19 di rest area masih kami berlakukan sejak awal pandemi tahun lalu. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian PUPR No. 07/SE/M/2020 dan Surat Badan Pengatur Jalan Tol No. 07.02-Pt/109. Namun, dengan adanya penerapan PPKM Darurat, maka perlu dilakukan beberapa penyesuaian di fasilitas rest area yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Tita.

Tita melanjutkan, sejumlah protokol kesehatan yang diterapkan di rest area pun masih diberlakukan secara ketat, seperti membatasi kapasitas parkir maksimal 50%, membatasi waktu berkunjung maksimal 30 menit, menyediakan sarana mencuci tangan dengan air mengalir dan hand sanitizer, mengatur dan membuat tanda jarak antar pengunjung di setiap fasilitas umum, memasang rambu-rambu imbauan mengenai informasi protokol kesehatan, serta melakukan pengukuran suhu tubuh dan mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh pengunjung dan petugas rest area.

“Sebagai tindakan prefentif, kami pun melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala dan mewajibkan seluruh petugas rest area untuk segera menghubungi tenaga kesehatan apabila mengalami gejala-gejala terpapar COVID-19 agar mendapat penanganan medis,” ungkapnya.

Meski menerapkan pengetatan protokol kesehatan, rest area sebagai fasilitas pelayanan bagi pengguna jalan tol masih beroperasi secara penuh. Hal ini mengingat operasional jalan tol tergolong ke dalam sektor kritikal yang diharuskan tetap berjalan 100%.

Recent Posts

DPR RI Apresiasi Capaian Kementerian UMKM dalam Memperkuat Ekonomi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendapatkan apresiasi dari Komisi VII…

1 jam yang lalu

Menag di Al-Azhar Kairo: Merusak Lingkungan Menyimpang dari Tujuan Ibadah

MONITOR, Kairo - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan…

2 jam yang lalu

Alissa Wahid Tekankan Petugas Haji Layani Jemaah Lansia dan Perempuan

MONITOR, Jakarta - Menjalankan ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci, melainkan puncak…

4 jam yang lalu

Itjen Kemenag Kawal Ketat Pembangunan 271 KUA Lewat Dana SBSN 2026

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama terus memperkuat pengawasan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA)…

7 jam yang lalu

DPR Minta UMKM Digendong Jadi Pelaksana Utama Program BGN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menegaskan perlunya kehadiran dan…

11 jam yang lalu

Dugaan Kebocoran Data Instagram, DPR: Tak Cukup Hanya Klarifikasi!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Okta Kumala Dewi mendorong pemerintah melakukan investigasi…

15 jam yang lalu