BERITA

Langgar PPKM Darurat, Perusahan Non Esensial Terancam Pidana

MONITOR, Jakarta – Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan non-esensial yang terbukti melanggar PPKM Darurat. Pasalnya ancaman pidana bisa menjerat mereka.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, bagi perusahaan non-esensial yang kedapatan melanggar aturan, hukuman pidana menantinya. Adapun yang dibolehkan tetap beraktivitas di luar rumah adalah perusahaan kritikal dan esensial meski tetap diatur 50 persen. Ancaman yang diterapkan pidana setahun penjara.

“Undang-undang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Yang dilarang adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan wabah,” kata Tubagus kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/7).

Menurutnya, PPKM adalah bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit. “Jadi kalau sudah ditentukan itu dan terus dilanggar merupakan suatu kegiatan menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit,” jelas dia.

Contohnya, gedung kantor non-kritikal dan non-esensial yang seharusnya tutup, namun malah beroperasi. Bahkan, karyawannya berkegiatan di sana. “Berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tegasnya.

Ia menyebut, aturan ini juga berlaku bagi usaha tempat makan hingga kafe yang melanggar aturan. Seperti usaha kuliner yang memperbolehkan makan di tempat apalagi hingga terjadi kerumunan.

“Nanti langsung disidik, dikumpulkan dulu alat buktinya kemudian memenuhi tidak, kriterianya itu,” sebut Tubagus.

Ia menuturkan, mal juga dipastikan tutup termasuk tempat makan hingga supermarket yang ada di dalamnya.

“Kan di dalam mal ada apa saja? Kan di dalam ada yang jual makanan, ada yang apoteknya. ‘Pak kalau gitu boleh dong?’ Enggak. Malnya yang enggak boleh,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.

“Kalau misalnya di mal ada jual makanan, di mal ada apotek ya sama aja malnya buka itu,” tambah Tubagus seraya terkekeh.

Namun, Tubagus memastikan kafe, tempat makan, dan bar yang ada di luar mal tetap diperbolehkan buka.

“Boleh engga sih jual makanan? Kafe itu kan jual makanan ya boleh tapi engga boleh makan di tempat,” ucapnya seraya meminta masyarakat melaporkan jika ada tempat makan yang membandel agar langsung ditindak,” pungkasnya.

Recent Posts

Prof. Rokhmin: Ekonomi Biru Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa potensi besar…

1 jam yang lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Pernyataan WamenHAM: Stigmatisasi NGO

MONITOR, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) mengecam keras pernyataan Wakil…

2 jam yang lalu

Indonesia, Board of Peace, dan Taruhan Geopolitik Global Palestina

MONITOR, Jakarta - Keputusan Indonesia bergabung sebagai anggota pendiri Board of Peace, sebuah inisiatif yang…

2 jam yang lalu

WEF Davos 2026, Prabowo Tegaskan Arah Baru Indonesia

MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan arah pembangunan nasional yang berfokus pada…

3 jam yang lalu

Menag: Ekonomi Syariah Bukan Lagi Alternatif, Tapi Instrumen Utama Keadilan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekonomi syariah tidak boleh…

4 jam yang lalu

Mendikdasmen: Digitalisasi Jangkau 288 Ribu Sekolah, Termasuk Daerah 3T

MONITOR, Jakarta - Pembelajaran Sains di sekolah selama ini kerap berhenti pada rumus yang dihafalkan,…

5 jam yang lalu