PARLEMEN

Saleh Daulay Minta Pemerintah Perjelas Definisi PPKM Darurat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Mengingat, laju penyebaran virus Corona dalam varian baru mulai bermunculan. Selain itu, kasus Covid-19 semakin meningkat jumlahnya.

Terkait rencana PPKM Darurat ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menginginkan pihak pemerintah memperjelas kembali definisi PPKM Darurat ini sehingga lebih jelas. Ia pun mempertanyakan, apakah rencana ini harus benar-benar dijalankan di Indonesia guna menurunkan penyebaran Covid-19.

Saleh, yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPR RI ini juga mempertanyakan perbedaan antara PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang selama ini sudah berjalan.

“Apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya,” ujar Saleh Daulay, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

Bagi Saleh, sikap pemerintah yang tidak bersedia mencoba kebijakan lockdown total atau hanya akhir pekan sangat disayangkan. Sebab, kebijakan tersebut bisa dikombinasikan dengan PPKM Darurat pada akhir pekan.

Ditambahkan Saleh, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan.

“Tantangannya kan semakin sulit. Orang yang terpapar semakin banyak. Rumah sakit semakin penuh. Tenaga-tenaga medis semakin kewalahan. Semua itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif,” pungkas eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

Recent Posts

UIN Bandung Jadi Jurusan Hukum PTKIN Terbaik Versi THE WUR

MONITOR, Jakarta - Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Gunung Djati…

2 jam yang lalu

Wamenag: Santri Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja dan Mandiri

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan bahwa penguatan sistem pendidikan pesantren…

3 jam yang lalu

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

9 jam yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

10 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

12 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

13 jam yang lalu