Jumat, 22 November, 2024

Saleh Daulay Minta Pemerintah Perjelas Definisi PPKM Darurat

MONITOR, Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam waktu dekat. Mengingat, laju penyebaran virus Corona dalam varian baru mulai bermunculan. Selain itu, kasus Covid-19 semakin meningkat jumlahnya.

Terkait rencana PPKM Darurat ini, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menginginkan pihak pemerintah memperjelas kembali definisi PPKM Darurat ini sehingga lebih jelas. Ia pun mempertanyakan, apakah rencana ini harus benar-benar dijalankan di Indonesia guna menurunkan penyebaran Covid-19.

Saleh, yang merupakan Ketua Fraksi PAN DPR RI ini juga mempertanyakan perbedaan antara PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang selama ini sudah berjalan.

“Apa itu PPKM Darurat? Perlu definisi yang jelas. Sebab, kalau sama dengan PPKM sebelumnya, ya hasilnya pun akan sama juga. PPKM sebelumnya kan telah dinilai tidak berhasil. Karena tidak berhasil itu, lalu dibuat lagi kebijakan baru. Kalau baru, ya harus ada aspek yang benar-benar membedakannya dengan kebijakan sebelumnya,” ujar Saleh Daulay, dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).

- Advertisement -

Bagi Saleh, sikap pemerintah yang tidak bersedia mencoba kebijakan lockdown total atau hanya akhir pekan sangat disayangkan. Sebab, kebijakan tersebut bisa dikombinasikan dengan PPKM Darurat pada akhir pekan.

Ditambahkan Saleh, sejumlah kalangan menilai bahwa kebijakan yang diambil pemerintah cenderung hanya berganti nama dan istilah. Sementara pada tataran praktis, kebijakan itu tidak mampu menjawab persoalan yang ada. Tentu kesan seperti ini sangat beralasan mengingat banyaknya kebijakan dan istilah yang sudah diterapkan.

“Tantangannya kan semakin sulit. Orang yang terpapar semakin banyak. Rumah sakit semakin penuh. Tenaga-tenaga medis semakin kewalahan. Semua itu perlu dihadapi dengan kebijakan yang benar-benar komprehensif,” pungkas eks Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER